Anak Diduga Terlibat Prostitusi Online Diamankan di Hotel Pontianak, Aparat Diminta Usut Dugaan Pembiaran!

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PONTIANAK – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalimantan Barat dilaporkan mengamankan seorang anak yang diduga masih berusia di bawah umur di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Senin (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga kepada aparat penegak hukum. Orang tua anak tersebut mengaku telah melaporkan keberadaan anaknya yang diduga berada di salah satu hotel Merpati di Kota Pontianak.

 

“Dari informasi yang kami peroleh, orang tua anak melaporkan keberadaan anaknya yang diduga sedang berada di hotel,” ujar salah seorang sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

 

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa anak yang diamankan diduga terlibat praktik prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ditres PPA Polda Kalbar terkait kronologi lengkap, status hukum, maupun hasil penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Hotel Merpati belum membuahkan hasil. Salah seorang pegawai hotel yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa pihak Manajer hotel tidak berada di tempat.

 

“Tidak ada di tempat,” ujarnya singkat.

Baca Juga:  Lapor Pak Kapolda Terindikasi ilegal , CPO di Kerinci Kanan yang di kendalikan oleh Jhoni Bagariang Bebas Beraktivitas 

 

Peristiwa ini memunculkan perhatian masyarakat terkait pengawasan dan penerapan prosedur penerimaan tamu oleh pihak pengelola hotel. Sejumlah warga berharap instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.

 

Dalam perspektif hukum, apabila terbukti terdapat unsur pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan pihak tertentu terhadap eksploitasi seksual anak, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I jo Pasal 88 yang mengatur larangan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

 

Selain itu, apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari praktik prostitusi, ketentuan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan lain yang relevan dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan aparat.

 

Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Masyarakat berharap kasus yang menyangkut perlindungan anak ini dapat diusut secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang rentan.(

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah RM Bebek Boedjang Dikeluhkan Warga, Penegakan Aturan Dipertanyakan!
Ada 3 Warga Binaan Yang diduga didukung oleh Ka rutan Humbahas Untuk Memimpin Kegiatan Lodes
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra: Membongkar Aroma-Aroma Judi di Balik Penghentian Perkara dan Kasus Intimidasi Jurnalis Semarang, Kapolrestabes Didorong Gelar Perkara Khusus dan Buka Kembali Laporan Polisi
Dugaan Pungutan Tambahan Rp100 Ribu di Samsat Perawang Jadi Sorotan, Wajib Pajak Minta Penjelasan
Kuasa Hukum Korban Bergerak! Dua Nyawa Melayang di Ledakan Sukabangun, PT KAN Didesak Segera Bertanggung Jawab
Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)
Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS
Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:02 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah RM Bebek Boedjang Dikeluhkan Warga, Penegakan Aturan Dipertanyakan!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:19 WIB

Ada 3 Warga Binaan Yang diduga didukung oleh Ka rutan Humbahas Untuk Memimpin Kegiatan Lodes

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:27 WIB

Anak Diduga Terlibat Prostitusi Online Diamankan di Hotel Pontianak, Aparat Diminta Usut Dugaan Pembiaran!

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:38 WIB

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra: Membongkar Aroma-Aroma Judi di Balik Penghentian Perkara dan Kasus Intimidasi Jurnalis Semarang, Kapolrestabes Didorong Gelar Perkara Khusus dan Buka Kembali Laporan Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:16 WIB

Dugaan Pungutan Tambahan Rp100 Ribu di Samsat Perawang Jadi Sorotan, Wajib Pajak Minta Penjelasan

Berita Terbaru