Globalinformasi.com || Semarang – LRC-KJHAM Semarang bersama Kak Seto, Ketua Umum LPAI mengirimkan permohonan audiensi kepada Kapolda Jawa Tengah mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual mantan Wakil Sekretaris Umum LPAI, inisial IS.
Audiensi tersebut diterima oleh Irwasda Polda Jateng, Brigjen Pol Rudi Mulyantoko di Itwasda Polda Jateng pada hari Senin (5/5/2025).
Dalam audiensi tersebut, pendamping korban dari LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H. yang juga diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Undip yang sedang magang di LRC-KJHAM berdialog dengan Irwasda Polda Jateng mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan di Polda Jateng sejak November 2022 yang silam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menyampaikan tadi bahwa kasus ini sudah sangat lama. Sudah sejak November 2022. Namun, hingga saat ini penanganan yang dilakukan oleh penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Jateng seperti masuk angin”, ungkap pendamping.
Kepada media, pendamping menyebutkan bahwa dari staf Itwasda Polda Jateng, AKP Sigit, membenarkan bahwa kasus ini adalah atensi dari Kompolnas yang pada saat itu Ketua Kompolnas adalah Bapak Benny Mamoto bersama Kementerian PPPA, yang sebelumnya adalah Ibu Bintang sebagai Menteri PPPA.
Pendamping juga menyampaikan bahwa sebelumnya juga Kak Seto maupun LRC-KJHAM sudah melakukan audiensi dengan Dirreskrimum Polda Jateng.
“Ya kita tadi sudah diterima oleh Irwasda Polda Jateng. Bersama beliau juga tadi dilakukan koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kasubdit IV AKBP Agus Sembiring, Kanit PPA dan penyidik unit PPA. Kita berharap dengan adanya pertemuan dengan Irwasda Polda Jateng hari ini, kami berharap akan segera dilaksanakan gelar perkara untuk kepastian hukum bagi korban”, ujarnya.
Pendamping menjelaskan juga bahwa dalam pertemuan audiensi tersebut, penyidik PPA juga memaparkan penanganan kasus tersebut. Irwasda Polda Jateng menegaskan agar kasus ini segera dituntaskan dan jangan berlama-lama karena penanganan kasus ini sudah sangat lama.
Pendamping juga menjelaskan bahwa setelah pertemuan dengan Irwasda Polda Jateng, tetap melakukan koordinasi dengan Kak Seto, Ketua Umum LPAI yang tidak bisa hadir karena adanya undangan dari Wakil Menteri PPPA.
Melalui pendamping, Kak Seto Ketua Umum LPAI menyatakan bahwa sangat mengapresiasi penerimaan dari Kapolda Jateng melalui Irwasda Polda Jateng yang telah menerima permohonan audiensi dari LRC-KJHAM dan LPAI.
Kepada pendamping, Kak Seto mengungkapkan akan mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan Wakil Menteri PPPA, Ibu Veronika Tan.
“Kita berharap setelah audiensi bersama Irwasda Polda Jateng, segera dilaksanakan gelar perkara”, imbuh pendamping.
Dalam penanganan kasus ini, LRC-KJHAM menyatakan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan dan Komisi Kepolisian Nasional.
(Red)













