Globalinformasi.com || Semarang – Tertangkapnya oleh Tim Kejaksaan Agung(12/4), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semakin menunjukkan rentannya Perilaku hakim dan pimpinan pengadilan yang terlibat suap dan gratifikasi.
Kejadian sebelumnya ada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tentu perbuatan dan kenyataan ini semuanya mencederai lembaga peradilan.
Menurut Azmi, termasuk membuat runtuhya etik hakim, semakin tidak dipercayai masyarakat, karena seolah kebanyakan hakim sudah ikut jadi bagian ‘makelar mafia hukum bekerja sama dengan pengacara, panitera dan pengusaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Azmi juga menambahkan bahwa kejadian ini sekaligus membuat roboh dan rusak wibawa lembaga hukum itu sendiri, apalagi dari beberapa kasus terlihat fakta nyata ketua pengadilan dapat mengatur, mempengaruhi majelis hakim termasuk upaya membuat jual beli bentuk putusan perkara dalam hal ini dugaan kasus Korporasi Minyak Goreng dengan transaksi uang sekitar 60 Milyar.
“Ini jelas corengan hitam wajah lembaga peradilan yang tidak dapat dipungkiri”, ujar Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung harus terus memperluas penyidikan dan tranparansi ke publik.
Apakah diantara majelis hakim masih ada yang bersih atau semuanya terlibat, mengingat kompisisi pengambilan putusan biasanya apakah 2-1 atau putusan dalam kasus ini sepakat bulat ( 3 orang majelis hakim).
“Sebab dalam praktiknya kadang-kadang ada hakim yang jujur dan bersih namun ditelikung, dibatasi dengan komposisi 2-1 atau 3-2 jadi yang dikondisikan oleh jaringan yang punya kehendak dalam upaya mafia kasus adalah hakim yang mayoritas, sehingga jika ada hakim yang jujur dan bersih terabaikan dengan sendirinya”, imbuh Azmi dengan tegas.
Azmi juga menambahkan, karenanya dengan melihat karakteristik perbuatan dan keadaan kasus ini maka haruslah dikenakan sanksi bagi hakim dimaksud dengan Hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup sebagai hukuman paling berat bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi pengadil alias profesi hakim di posisi puncak sebagai ketua Pengadilan, yang tidak semua hakim dapat menjabat di pengadilan kelas I A terutama wilayah Jakarta.
Azmi berpendapat, sanksi berat dan tegas terhadap pengadil menjadi peringatan keras sekaligus rujukan terhadap penguatan integritas hakim dalam membuat putusan hakim ke depannya, jadi alarm bagi aparat hukum yang melanggar kewajiban hukumnya
“Serta terutama sekaligus menjadi bukti nyata bagi siapapun hakim menyalahgunakan jabatannya yang melakukan korupsi. Kasus ini semestinya dijadikan menjadi upaya ‘bersih-bersih’ pejabat pengadilan termasuk evaluasi rekrutmen di jajaran Mahkamah Agung agar MA tidak selalu dibayang-bayangi citra buruk akibat ulah oknum ‘pengadil’ lainnya yang mengabaikan fungsi kemuliaannya, sehingga lupa diri dalam menjalankan tugasnya”, ungkap Azmi.
Azmi menegaskan, apalagi bila berhadapan dengan keadaan tawaran transaksi uang guna memenangkan suatu perkara.
(Red)













