Cangkang Ilegal Diduga Milik Rahman Berdiri Hanya 5 KM dari Polsek Koto Gasib: Aparat Diam, Hukum Dipermainkan?

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTO GASIB – SIAK. Aktivitas usaha cangkang ilegal di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat kasus serupa, kini muncul lagi usaha cangkang yang diduga milik Rahman di Jalan Pertamina KM.09, Desa Teluk Seminai (20/9/2025).

 

Yang lebih mengejutkan, lokasi usaha ini hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari Mapolsek Koto Gasib. Namun hingga kini, aktivitas terang-terangan itu tetap berjalan mulus, seakan hukum tidak berlaku di wilayah ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hasil pantauan media di lapangan memperlihatkan kegiatan bongkar-muat dan penumpukan cangkang sawit dilakukan secara bebas. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan aparat dan dinas terkait?

 

Padahal, regulasi jelas mengatur: UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1), Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang OSS, Bahkan, jika cangkang tersebut diperjualbelikan tanpa legalitas, KUHP Pasal 480 tentang penadahan bisa menjerat pelakunya.

 

Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan pembiaran. Usaha ilegal jelas merugikan negara, menyalahi tata kelola lingkungan, serta menodai wibawa hukum.

 

Keberadaan aktivitas ilegal yang berdiri bebas hanya sepelemparan batu dari kantor polisi membuat publik bertanya-tanya. Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru sengaja menutup mata?

 

Jika aparat hukum tak kunjung bergerak, wajar bila publik menduga ada indikasi “main mata” antara pengusaha dan oknum tertentu. Apalagi praktik ini diduga sudah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum.

Baca Juga:  Polda Jateng telah menetapkan tersangka inisial H dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak

 

Media telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada pemilik usaha, Rahman, namun ketika awak media temui di objek berita, Rahman enggan ditemui dan menghindari awak media.

 

Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat menilai kasus ini sebagai cermin bobroknya penegakan hukum di daerah.

“Ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran yang mencederai keadilan. Bagaimana mungkin usaha ilegal berdiri bebas hanya 5 KM dari kantor polisi? Kalau polisi masih diam, publik wajar menduga ada kongkalikong,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Siak dengan nada keras.

 

Warga sekitar juga menyampaikan keresahan. “Kami heran, seolah-olah hukum di Koto Gasib bisa dibeli. Kalau rakyat kecil salah sedikit saja ditindak, tapi pengusaha besar seenaknya melanggar aturan,” ungkap seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Siak, khususnya Polsek Koto Gasib. Apakah mereka benar-benar menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, atau justru membiarkan hukum dipermainkan oleh segelintir pengusaha nakal?

 

Jika dibiarkan, masyarakat patut menilai bahwa aparat bukan sekadar lalai, melainkan ikut membiarkan kejahatan ekonomi dan lingkungan berlangsung di depan mata.

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!
Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun
Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Penguatan tebing sungai itik jadi sorotan,LPM Tegas Kawal Proyek Bernilai Rp.14,8 Milyar
DPC APRI Sanggau Buka Fakta Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Turap di Sungai Kakap Jadi Sorotan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:37 WIB

Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:32 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 00:09 WIB

Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!

Kamis, 9 April 2026 - 15:35 WIB

Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Berita Terbaru