CV. Tjipta Kentjana Melaporkan Pemilik Toko Kurnia Karangjati Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Jawa Tengah – Pemilik Toko Kurnia Karangjati dilaporkan oleh CV. Tjipta Kentjana atas dugaan penggelapan 18/11/2024.

“Ya, ini baru saja selesai dari unit SPKT untuk membuat pengaduan”, ujar Yulius.

Diketahui bahwa pemilik toko Kurnia Karangjati dengan inisal AA melakukan pengambilan barang pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengambilan barang senilai Rp 83. 390.000 di CV. Tjipta Kentjana.

Yulius mengatakan, sudah beberapa kali mendatangi pemilik toko Kurnia Karangjati. Namun, pemilik toko tersebut selalu berdalih bahwa tokonya mengalami kebakaran, barang yang diambil juga ikut terbakar, dan tidak mau untuk membayar.

Lebih lanjut, Yulius menyebutkan ketika diminta untuk membayar barang yang diambil, pemilik toko berdalih dengan mengatakan memiliki saudara BRIGJEND (Bintang satu) dan SEKDA (Sekertaris Daerah) di Semarang.

Yulius menjelaskan, sudah membuat laporan di unit SPKT Polrestabes Semarang pada hari Rabu (7/11/2024) dengan Nomor AD/928/XI/2024/sium.

Yulius menyebutkan langkah ini diambil karena sudah memberikan waktu kepada pemilik toko Kurnia Karangjati untuk membayar barang yang diambilnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan. Pemilik toko Kurnia Karangjati belum menghubungi Yulius untuk membayar pengambilan barang tersebut.

“Ketika kita mendatangi pemilik toko, kita menemukan bahwa beliau memiliki 3 supermarket, 1 gudang, dan 1 restoran. Semuanya eksis. Tidak tahu alasannya mengapa tidak mau membayar barang yang sudah diambilnya. Padahal supermarket dan restorannya masih berjalan dengan lancar”, ujar Yulius.

Awak media juga pernah mengkonfirmasi pemilik CV. Tjipta Kentjana,  AA mengatakan akan berembuk dulu kepada istri untuk membayar pengambilan barang senilai Rp 83.390.000 itu.

“Dia (pemilik toko Kurnia Karangjati kemudian meminta waktu satu minggu setelah saya berikan waktu. Dia meminta waktu sampai hari Selasa (19/11/2024). Katanya mau rembukan dengan istri”, ujar pemilik CV. Tjipta Kentjana.

“Saya menunggu di hari Selasa (19/11/2024) dan saya juga mencoba menghubungi. Namun, hingga hari Rabu (20/11/2024) dia tidak ada menghubungi saya”, tambahnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Lubuk Linggau Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025

Lebih lanjut, Yulius mengatakan hari Jumat (22/11/2024), memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Semarang Timur yang menerima pelimpahan dari Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan.

Melalui pesan whatsapp 24/11/2024  Ir. Apul. P. Simorangkir, S.H., M.H., MBA., CM., CTA di kantornya Pariadin Law Firm memberikan tanggapannya terkait Permasalahan ini.

“Bila mengikuti berita yang disampaikan oleh media dan peristiwa hukum ini dapat dipastikan kebenarannya dengan menunjukkan bukti-bukti atas pemesanan dan pengiriman barang dapat diduga perbuatan yang dilakukan ada unsur niat tidak baik dari pemesan barang”, ujar Ir. Apul. P. Simorangkir.

Lebih lanjut, Ir. Apul. P. Simorangkir menjelaskan, dan dapat diduga adanya suatu perbuatan penggelapan atas hubungan kerja atau bisnis yang mereka jalin.

“Dan pengirim barang (CV. Tjipta Kentjana) telah dirugikan sehingga sesuai sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana terpenuhi”, katanya.

“Terlepas apakah barang yang telah diterima sekian lama dinyatakan mengalami kebakaran dan hal ini merupakan alibi saja setelah dilakukan penagihan”, jelasnya Ir. Apul. P. Simorangkir.

Ir. Apul. P. Simorangkir juga menambahkan, disarankan permasalahan hukum seperti ini dapat diselesaikan dengan itikad baik dengan melalukan pembayaran atas apa yang telah diterima, tidak perlu membawa siapa yang menjadi pejabat di negara ini, dan apakah mungkin bila benar sebagai pejabat di negara ini melakukan pembelaan terhadap pelanggaran hukum?

“Karena hal-hal seperti ini sudah tidak zamannya lagi dan justru akan merugikan saudaranya sebagai pejabat tersebut”, imbuhnya menutup pernyataannya.

Di tempat terpisah awak media juga mengkonfirmasi pemilik Toko Kurnia Karangjati Bapak AA 24/11/2024 Pukul 21.39 Wib melalui Pesan Whatsapp, pemilik toko tidak memberikan jawaban terkesan Bungkam Diduga Kebal Hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB