CV. Tjipta Kentjana Melaporkan Pemilik Toko Kurnia Karangjati Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Jawa Tengah – Pemilik Toko Kurnia Karangjati dilaporkan oleh CV. Tjipta Kentjana atas dugaan penggelapan 18/11/2024.

“Ya, ini baru saja selesai dari unit SPKT untuk membuat pengaduan”, ujar Yulius.

Diketahui bahwa pemilik toko Kurnia Karangjati dengan inisal AA melakukan pengambilan barang pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengambilan barang senilai Rp 83. 390.000 di CV. Tjipta Kentjana.

Yulius mengatakan, sudah beberapa kali mendatangi pemilik toko Kurnia Karangjati. Namun, pemilik toko tersebut selalu berdalih bahwa tokonya mengalami kebakaran, barang yang diambil juga ikut terbakar, dan tidak mau untuk membayar.

Lebih lanjut, Yulius menyebutkan ketika diminta untuk membayar barang yang diambil, pemilik toko berdalih dengan mengatakan memiliki saudara BRIGJEND (Bintang satu) dan SEKDA (Sekertaris Daerah) di Semarang.

Yulius menjelaskan, sudah membuat laporan di unit SPKT Polrestabes Semarang pada hari Rabu (7/11/2024) dengan Nomor AD/928/XI/2024/sium.

Yulius menyebutkan langkah ini diambil karena sudah memberikan waktu kepada pemilik toko Kurnia Karangjati untuk membayar barang yang diambilnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan. Pemilik toko Kurnia Karangjati belum menghubungi Yulius untuk membayar pengambilan barang tersebut.

“Ketika kita mendatangi pemilik toko, kita menemukan bahwa beliau memiliki 3 supermarket, 1 gudang, dan 1 restoran. Semuanya eksis. Tidak tahu alasannya mengapa tidak mau membayar barang yang sudah diambilnya. Padahal supermarket dan restorannya masih berjalan dengan lancar”, ujar Yulius.

Awak media juga pernah mengkonfirmasi pemilik CV. Tjipta Kentjana,  AA mengatakan akan berembuk dulu kepada istri untuk membayar pengambilan barang senilai Rp 83.390.000 itu.

“Dia (pemilik toko Kurnia Karangjati kemudian meminta waktu satu minggu setelah saya berikan waktu. Dia meminta waktu sampai hari Selasa (19/11/2024). Katanya mau rembukan dengan istri”, ujar pemilik CV. Tjipta Kentjana.

“Saya menunggu di hari Selasa (19/11/2024) dan saya juga mencoba menghubungi. Namun, hingga hari Rabu (20/11/2024) dia tidak ada menghubungi saya”, tambahnya.

Baca Juga:  Ketua DPD Partai PSI Musi Rawas H Thamrin Adakan Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Kepengurusan PSI Musi Rawas

Lebih lanjut, Yulius mengatakan hari Jumat (22/11/2024), memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Semarang Timur yang menerima pelimpahan dari Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan.

Melalui pesan whatsapp 24/11/2024  Ir. Apul. P. Simorangkir, S.H., M.H., MBA., CM., CTA di kantornya Pariadin Law Firm memberikan tanggapannya terkait Permasalahan ini.

“Bila mengikuti berita yang disampaikan oleh media dan peristiwa hukum ini dapat dipastikan kebenarannya dengan menunjukkan bukti-bukti atas pemesanan dan pengiriman barang dapat diduga perbuatan yang dilakukan ada unsur niat tidak baik dari pemesan barang”, ujar Ir. Apul. P. Simorangkir.

Lebih lanjut, Ir. Apul. P. Simorangkir menjelaskan, dan dapat diduga adanya suatu perbuatan penggelapan atas hubungan kerja atau bisnis yang mereka jalin.

“Dan pengirim barang (CV. Tjipta Kentjana) telah dirugikan sehingga sesuai sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana terpenuhi”, katanya.

“Terlepas apakah barang yang telah diterima sekian lama dinyatakan mengalami kebakaran dan hal ini merupakan alibi saja setelah dilakukan penagihan”, jelasnya Ir. Apul. P. Simorangkir.

Ir. Apul. P. Simorangkir juga menambahkan, disarankan permasalahan hukum seperti ini dapat diselesaikan dengan itikad baik dengan melalukan pembayaran atas apa yang telah diterima, tidak perlu membawa siapa yang menjadi pejabat di negara ini, dan apakah mungkin bila benar sebagai pejabat di negara ini melakukan pembelaan terhadap pelanggaran hukum?

“Karena hal-hal seperti ini sudah tidak zamannya lagi dan justru akan merugikan saudaranya sebagai pejabat tersebut”, imbuhnya menutup pernyataannya.

Di tempat terpisah awak media juga mengkonfirmasi pemilik Toko Kurnia Karangjati Bapak AA 24/11/2024 Pukul 21.39 Wib melalui Pesan Whatsapp, pemilik toko tidak memberikan jawaban terkesan Bungkam Diduga Kebal Hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB