Di Tengah Sorotan Publik Terhadap Integritas Hakim Dan Lembaga Peradilan, Keluarga Ahli Waris Alm Jita Hasibuan Mencari Keadilan Mengenai Sengketa Tanah Di Sigende, Kab. Toba, Prov Sumut Dengan Mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Globalinformasi.com || Semarang – Ahli waris Alm Jita Hasibuan telah mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa (18/3/2025).

Melalui kuasa hukum, ahli waris Alm Jita Hasibuan juga telah memasukkan memori kasasi terkait perkara sebidang tanah yang terletak di Sigende, Dusun Hutatinggi, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2024 ahli waris Alm Jita Hasibuan menggugat ahli waris Alm Albet Hutahaean di Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Blg. Namun, ahli waris Alm Jita Hasibuan mengalami kekalahan.

Juru bicara ahli waris Alm Jita Hasibuan mengatakan, bahwa sebidang tanah yang terletak di Sigende, saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai ahli waris Alm Jita Hasibuan saat ini bersatu memperjuangkan apa yang menjadi milik dari leluhur kami, yaitu Alm Hasibuan. Di mana saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean yang mengatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Sigende tersebut telah dijual oleh Alm Jesamin Hasibuan kepada Alm Albet Hutahaean”, ujar Baja Maruli Hasibuan.

Alm Jesamin Hasibuan adalah merupakan salah satu ahli waris dari Jita Hasibuan bersama 4 orang ahli waris lainnya, yaitu Alm Kanor Hasibuan, Alm Paris Julu Hasibuan, Alm Rupina Br. Hasibuan, Alm Kodoria Br. Hasibuan yang merupakan anak-anak dari Alm Jita Hasibuan dan Almh Rosina Br. Pangaribuan.

Baca Juga:  Grand Opening Indomaret Amula Rahayu, Dorong Ekonomi Warga

Lebih lanjut, Baja Maruli Hasibuan menjelaskan bahwa ahli waris Alm Albet Hutahaean menunjukkan sebuah surat keterangan jual tanah tertanggal 17 Januari 1986 dengan tanda tangan Alm Jesamin Hasibuan dan satu orang saksi Alm M. Naipospos.

“Mereka menunjukkan surat keterangan jual tanah tersebut kepada kami. Namun, 4 orang ahli waris yang lain dari Alm Jita Hasibuan tidak mengetahui sama sekali dengan pernyataan yang diungkapkan oleh ahli warisan Alm Albet Hutahaean dan tidak ada tanda tangan ke 4 ahli waris tersebut di dalam transaksi yang dimaksud”, ujar Baja Maruli Hasibuan lagi.

Inilah yang menjadi pokok perkara, sehingga para ahli waris Alm Jita Hasibuan, menggugat ahli waris Alm Albet Hutahaean sampai ke Mahkamah Agung dengan no perkara 33/Pdt.G/2024/PN Blg , melalui pengacara Sanriko Marpaung, SH & Rekan.

Baja Maruli Hasibuan mengungkapkan bahwa ahli waris Alm Jita Hasibuan akan terus memperjuangkan.

“Kami akan terus berjuang”, ungkapnya.

Diketahui bahwa jual beli tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris dapat dinyatakan batal demi hukum dan perjanjian jual beli tersebut dianggap tidak pernah terjadi hal itu sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3236 K/Pdt/1989 yang menyatakan bahwa jual beli tanah yang dilakukan oleh tergugat selaku penjual tanah adalah tidak sah, karena tanpa izin dan sepengetahuan para ahli waris lainnya, meskipun sertifikat tanah telah terbit.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia
Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga
Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:18 WIB

FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:38 WIB

Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:50 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru