- Globalinformasi.com || Semarang – Ahli waris Alm Jita Hasibuan telah mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa (18/3/2025).
Melalui kuasa hukum, ahli waris Alm Jita Hasibuan juga telah memasukkan memori kasasi terkait perkara sebidang tanah yang terletak di Sigende, Dusun Hutatinggi, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean.
Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2024 ahli waris Alm Jita Hasibuan menggugat ahli waris Alm Albet Hutahaean di Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Blg. Namun, ahli waris Alm Jita Hasibuan mengalami kekalahan.
Juru bicara ahli waris Alm Jita Hasibuan mengatakan, bahwa sebidang tanah yang terletak di Sigende, saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebagai ahli waris Alm Jita Hasibuan saat ini bersatu memperjuangkan apa yang menjadi milik dari leluhur kami, yaitu Alm Hasibuan. Di mana saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean yang mengatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Sigende tersebut telah dijual oleh Alm Jesamin Hasibuan kepada Alm Albet Hutahaean”, ujar Baja Maruli Hasibuan.
Alm Jesamin Hasibuan adalah merupakan salah satu ahli waris dari Jita Hasibuan bersama 4 orang ahli waris lainnya, yaitu Alm Kanor Hasibuan, Alm Paris Julu Hasibuan, Alm Rupina Br. Hasibuan, Alm Kodoria Br. Hasibuan yang merupakan anak-anak dari Alm Jita Hasibuan dan Almh Rosina Br. Pangaribuan.
Lebih lanjut, Baja Maruli Hasibuan menjelaskan bahwa ahli waris Alm Albet Hutahaean menunjukkan sebuah surat keterangan jual tanah tertanggal 17 Januari 1986 dengan tanda tangan Alm Jesamin Hasibuan dan satu orang saksi Alm M. Naipospos.
“Mereka menunjukkan surat keterangan jual tanah tersebut kepada kami. Namun, 4 orang ahli waris yang lain dari Alm Jita Hasibuan tidak mengetahui sama sekali dengan pernyataan yang diungkapkan oleh ahli warisan Alm Albet Hutahaean dan tidak ada tanda tangan ke 4 ahli waris tersebut di dalam transaksi yang dimaksud”, ujar Baja Maruli Hasibuan lagi.
Inilah yang menjadi pokok perkara, sehingga para ahli waris Alm Jita Hasibuan, menggugat ahli waris Alm Albet Hutahaean sampai ke Mahkamah Agung dengan no perkara 33/Pdt.G/2024/PN Blg , melalui pengacara Sanriko Marpaung, SH & Rekan.
Baja Maruli Hasibuan mengungkapkan bahwa ahli waris Alm Jita Hasibuan akan terus memperjuangkan.
“Kami akan terus berjuang”, ungkapnya.
Diketahui bahwa jual beli tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris dapat dinyatakan batal demi hukum dan perjanjian jual beli tersebut dianggap tidak pernah terjadi hal itu sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3236 K/Pdt/1989 yang menyatakan bahwa jual beli tanah yang dilakukan oleh tergugat selaku penjual tanah adalah tidak sah, karena tanpa izin dan sepengetahuan para ahli waris lainnya, meskipun sertifikat tanah telah terbit.
(Red)













