Di Tengah Sorotan Publik Terhadap Integritas Hakim Dan Lembaga Peradilan, Keluarga Ahli Waris Alm Jita Hasibuan Mencari Keadilan Mengenai Sengketa Tanah Di Sigende, Kab. Toba, Prov Sumut Dengan Mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Globalinformasi.com || Semarang – Ahli waris Alm Jita Hasibuan telah mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa (18/3/2025).

Melalui kuasa hukum, ahli waris Alm Jita Hasibuan juga telah memasukkan memori kasasi terkait perkara sebidang tanah yang terletak di Sigende, Dusun Hutatinggi, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2024 ahli waris Alm Jita Hasibuan menggugat ahli waris Alm Albet Hutahaean di Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Blg. Namun, ahli waris Alm Jita Hasibuan mengalami kekalahan.

Juru bicara ahli waris Alm Jita Hasibuan mengatakan, bahwa sebidang tanah yang terletak di Sigende, saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai ahli waris Alm Jita Hasibuan saat ini bersatu memperjuangkan apa yang menjadi milik dari leluhur kami, yaitu Alm Hasibuan. Di mana saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean yang mengatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Sigende tersebut telah dijual oleh Alm Jesamin Hasibuan kepada Alm Albet Hutahaean”, ujar Baja Maruli Hasibuan.

Alm Jesamin Hasibuan adalah merupakan salah satu ahli waris dari Jita Hasibuan bersama 4 orang ahli waris lainnya, yaitu Alm Kanor Hasibuan, Alm Paris Julu Hasibuan, Alm Rupina Br. Hasibuan, Alm Kodoria Br. Hasibuan yang merupakan anak-anak dari Alm Jita Hasibuan dan Almh Rosina Br. Pangaribuan.

Baca Juga:  Amat Keling, Diduga Jual BBM Subsidi Bio Solar ke Replanting Kebun Sawit LBJ Hingga Puluhan Ton

Lebih lanjut, Baja Maruli Hasibuan menjelaskan bahwa ahli waris Alm Albet Hutahaean menunjukkan sebuah surat keterangan jual tanah tertanggal 17 Januari 1986 dengan tanda tangan Alm Jesamin Hasibuan dan satu orang saksi Alm M. Naipospos.

“Mereka menunjukkan surat keterangan jual tanah tersebut kepada kami. Namun, 4 orang ahli waris yang lain dari Alm Jita Hasibuan tidak mengetahui sama sekali dengan pernyataan yang diungkapkan oleh ahli warisan Alm Albet Hutahaean dan tidak ada tanda tangan ke 4 ahli waris tersebut di dalam transaksi yang dimaksud”, ujar Baja Maruli Hasibuan lagi.

Inilah yang menjadi pokok perkara, sehingga para ahli waris Alm Jita Hasibuan, menggugat ahli waris Alm Albet Hutahaean sampai ke Mahkamah Agung dengan no perkara 33/Pdt.G/2024/PN Blg , melalui pengacara Sanriko Marpaung, SH & Rekan.

Baja Maruli Hasibuan mengungkapkan bahwa ahli waris Alm Jita Hasibuan akan terus memperjuangkan.

“Kami akan terus berjuang”, ungkapnya.

Diketahui bahwa jual beli tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris dapat dinyatakan batal demi hukum dan perjanjian jual beli tersebut dianggap tidak pernah terjadi hal itu sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3236 K/Pdt/1989 yang menyatakan bahwa jual beli tanah yang dilakukan oleh tergugat selaku penjual tanah adalah tidak sah, karena tanpa izin dan sepengetahuan para ahli waris lainnya, meskipun sertifikat tanah telah terbit.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB