Diduga Anggota TNI Inisial DG Jadi Koordinator Kelang Sabung Ayam Di Merano ..

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SINTANG (Kalbar), Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Minggu malam (05/04/2026), berdasarkan hasil informasi di lapangan aktifitas ilegal judi sabung ayam di Merano atau tepatnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu semakin merajalela terjadi.

Entah kenapa aktifitas ilegal judi sabung ayam ini sengaja dibiarkan beroperasi. Karena diduga ada setoran besar yang menjadi uang tutup mulut agar aktifitas judi sabung ayam ini beroperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media beberapa minggu yang lalu sempat meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Sintang Kota kenapa aktifitas ilegal judi sabung ayam ini sengaja dibiarkan beroperasi. Dan konfirmasi tersebut tertuju kepada Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy, S.H., melalui pesan singkat WhatsApp, akan tetapi tidak ada jawaban sama sekali.

Namun sebelumnya seorang anggota Polsek Sintang Kota yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa pihak Polsek Sintang Kota tidak mau ribut dengan anggota TNI.

“Ya bang kami tidak mau ribut dengan mereka. Karena pada intinya kami tetap pada posisi kami sebagai penjaga keamanan,” ungkapnya singkat.

Dan informasi yang diterima kembali pada hari ini Minggu malam (05/04/2026), bahwa kelang sabung ayam Merano sebelumnya koordinatornya dikelola inisial ATN, akan tetapi sekarang berubah yang dikelola oleh oknum anggota TNI yang berasal dari Kodim Sintang berinisial DG.

Baca Juga:  Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran di Kediaman Aleg F-PDIP Hambali Lukman * Nanan Kembali Pastikan ROIS Bukan Kaleng-kaleng

Ini menimbulkan tanda tanya besar karena DG sebelumnya mendapat teguran dari pihak Kodim Sintang akan tetapi ini berubah kembali menjadi DG sebagai Koordinator Kelang Sabung Ayam Merano.

Menurut aturan hukum, Anggota TNI tidak diperbolehkan menjadi koordinator, pengelola, maupun pelindung (backing) judi sabung ayam. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat dan disiplin prajurit.

Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut berdasarkan informasi terbaru yaitu berupa sanksi tegas berupa pemecatan. TNI menegaskan tidak akan melindungi prajurit yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi sabung ayam, dan akan memprosesnya hingga hukuman terberat, yaitu pemecatan.

Terkait kasus hukumnya, Oknum TNI yang terlibat dalam pengelolaan arena judi sabung ayam, seperti kasus di Merano Sintang, dihadapkan pada proses hukum militer dan dituntut hukuman penjara serta pemecatan.

Terkait kasus penembakan, jika terjadi insiden dimana oknum TNI yang diduga terlibat dalam pengelolaan judi sabung ayam melakukan penembakan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas menggerebek lokasi judi, yang memicu respons keras dari jajaran Polkam.

Larangan pidananya, bahwa judi sabung ayam adalah tindakan pidana ilegal sesuai Pasal 303 KUHP, dan keterlibatan anggota TNI merupakan pelanggaran terhadap sapta marga dan sumpah prajurit.

Dalam hal ini, TNI berkomitmen untuk menindak prajurit yang melanggar hukum guna menjaga marwah institusi.

Sumber : Tim liputan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)
Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS
Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Orang Kaya Merampok Hak Orang Miskin!” Lidik Krimsus RI Kalbar Ultimatum DPRD & APH: Tindak Penimbun Solar Subsidi Sebelum Juni Meledak Jadi Demo Massal
Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!
Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas PETI di Sandai Dikaitkan dengan Inisial F, A dan Y!
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:20 WIB

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:38 WIB

Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WIB

Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB