Diduga Cidera Janji, Hotel Novotel Pontianak Gagal Penuhi Hak Konsumen yang Telah Melunasi Pembayaran!

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

 

Pontianak, 12 April 2026 — Seorang warga Kota Pontianak berinisial AP mengeluhkan pelayanan yang diterimanya saat melakukan pemesanan kamar di Hotel Novotel Pontianak. Meski telah melakukan pembayaran lunas sejak tiga hari sebelumnya, AP mengaku tidak dapat menggunakan kamar yang telah dipesan dengan alasan hotel dalam kondisi penuh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/4), saat AP hendak menggunakan kamar yang telah dipesannya. Namun, alih-alih mendapatkan haknya sebagai konsumen, ia justru diminta menunggu dan bahkan diarahkan untuk dipindahkan ke kamar lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamar ini padahal saya sudah booking tiga hari sebelumnya dan sudah bayar lunas. Tapi saat mau digunakan, malah tidak bisa karena katanya penuh. Bahkan sampai hampir pukul 15.00 WIB saya masih berada di luar dan belum diperbolehkan masuk,” ungkap AP kepada awak media.

Kejadian ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam manajemen reservasi hotel, yang berpotensi merugikan konsumen secara materiil maupun immateriil. Dalam praktik industri perhotelan, sistem reservasi seharusnya menjamin kepastian layanan bagi konsumen yang telah melakukan pembayaran.

Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a dan c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa serta mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Baca Juga:  Diduga Forkopimcam Pantai Labu mengadakan sidak palsu Saat Meninjau Galian C Di Wilayah Desa Binjai Bakung kecamatan Pantai Labu

Pasal 7 huruf b dan c: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam penawaran.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata: Mengatur tentang wanprestasi atau cidera janji, di mana pihak yang tidak memenuhi perjanjian dapat dimintakan ganti rugi.

Dalam konteks ini, jika terbukti terjadi wanprestasi, pihak hotel dapat dimintai pertanggungjawaban baik berupa pengembalian uang (refund), kompensasi, maupun ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Kejadian ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap industri jasa perhotelan di daerah. Konsumen berharap adanya transparansi, profesionalisme, serta kepastian layanan dari pihak hotel, terutama bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban pembayaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Novotel Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Masyarakat pun mendorong agar kejadian serupa tidak terulang, serta meminta adanya pengawasan dari instansi terkait guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen tetap terjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber : Tim Liputan.                                    (Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!
Viralkan, Tim Kuasa Hukum JP, LBH RaKeSia Tegaskan Bahwa Aliran Uang Berhenti Di WC dan EDC. Peran EDC, istri Oknum Anggota Satlantas Polda Jateng Wajib Diungkap Secara Jelas dan Tegas !
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
KPK Periksa Bos Rokok. Kanwil Bea Dan Cukai Masih Aman Meskipun Dikalbar Betumpuk
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji

Rabu, 15 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB