Jawa Tengah -Globapinformasi.com Surat pengaduan masyarakat yang di kirimkan oleh Aktivis Perempuan dan Anak, Romauli Situmorang kepada Kompolnas RI terhadap anggota kepolisian di Polda Jateng hingga saat ini belum ada ujung penyelesaiaannya.
Surat tanggapan terhadap surat yang dikirimkan oleh Kompolnas RI kepada pengadu sudah dikirimkan kepada Kompolnas RI sejak tanggal 28 Desember 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga saat ini (05/04/2024) pengadu belum menerima jawaban dari Kompolnas RI.
“Kita sudah menerima surat Hasil Klarifikasi Penanganan SKM dari Kompolnas RI. Kemudian kita langsung mengirimkan kembali surat tanggapan pada tanggal 28 Desember 2023. Namun, hingga saat ini belum ada lagi jawaban dari Kompolnas RI”, ujar pengadu.
“Surat Hasil Penanganan SKM yang dikirimkan oleh Kompolnas RI kepada pengadu selama ini hanya meneruskan surat dari Polda Jateng. Kemudian kita berikan tanggapan kembali lalu Kompolnas RI mengirimkan surat kembali kepada Polda Jateng. Sistem kerjanya hanya berkirim-kirim surat tanpa ada penyelesaian sebagaimana Kompolnas RI memiliki tugas sebagai pengawasan kinerja Polri”, tambahnya.
Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, bahwa fungsi Kompolnas RI adalah melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika masyarakat mengirimkan pengaduan terhadap profesionalisme dan kinerja anggota Polri di Polda Jateng. Kompolnas RI malah diduga melakukan pembiaran terhadap pengaduan masyarakat ini”, tambahnya.
“Dibagian akhir surat dari Kompolnas RI terhadap pengaduan masyarakat selalu tercantum mengenai batas waktu yang diberikan kepada pengadu untuk segera memberikan tanggapan terhadap hasil klarifikasi pengaduan yaitu selama 30 hari atau 1 bulan sejak diterimanya surat”, katanya.
“Kita sebagai pengadu diberikan batas waktu. Sedangkan Kompolnas RI apabila kita sebagai pengadu tidak aktif menanyakan progres surat maka kita tidak mendapatkan follow up”, tegasnya.
Kompolnas RI juga memiliki kewenangan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.
“Terus kejar dan desak Kompolnas RI. Karena memang itu adalah tugas mereka untuk mengawasi kinerja kepolisian. Kalau memang mereka juga tidak bisa menyelesaikan. Sekarang sudah jamanya medsos. No viral no justice”, katanya Komjen. Pol. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc, mantan Kabareskrim Polri melalui telpon selulernya.
“Kita selalu menghubungi Kombes Yogi Napitupulu, yang ditunjuk oleh Pak Benny Mamoto dalam penanganan pengaduan kami. Namun, hingga saat ini belum ada progress. Katanya sih hari Senin mau dicek. Tp juga belum ada kabarnya, baru akan mau dicek ke staff”, ujar pengadu.
“Kalau memang 3 surat pengaduan kita kepada Bidpropam Polda Jateng tidak terbukti. Mengapa ada penugasan yang baru dari Bidpropam Polda Jateng kepada Kompol Hari Condro untuk memeriksa penanganan yang dilakukan oleh AKP Djunaidi terhadap pengaduan masyarakat yang kita kirimkan”, tegasnya.
“Bagi kami malah tidak ada fungsinya sama sekali. Hanya sekedar bertele-tele dan mengulur-ulur waktu seakan-akan dumas kita ditanggapi padahal kalau tidak ditanya, tidak ada tindak lanjut”, tambahnya.
“Kalau di Bidpropam Polda Jateng tidak bisa tegas dengan anggotanya yang diduga melanggar kode etik. Kita juga bisa mengajukan praperadilan terhadap oknum polisi tersebut yang tidak sesuai melayani, mengayomi dan melindungi. Malahan melecehkan korban secara verbal”, pungkasnya.
“Kapolri memberikan pernyataan bahwa jika tak mampu membersihkan ekor, kepalanya yang dipotong. Kapolda Jateng juga sudah kita kirimkan surat. Namun, membisu. Kita tagih janji Kapolri!”, pungkasnya.
(Red)













