Dugaan Penipuan Oknum Anggota Subdit Wabprof Bidang Propam Polda Sumut masih terus saja Bergulir

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Globalinformasi.com,Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum anggota Subdit Wabprof Bidang Propam Polda Sumut masih terus saja bergulir.

 

Sayangnya, hingga saat ini penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DE (50) korban dugaan tindak pidana penipuan, kepada media mengatakan, Selasa (28/05/24) penyidik Reskrimum kembali memeriksa seorang saksi yang dihadirkan olehnya. Hingga kini, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus ini.

 

Sebelumnya, Jum’at (05/04/24) dua saksi dalam perkara itu telah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Paminal Bidang Propam Poldasu.

 

Tidak hanya itu, penyidik Paminal juga membawa dua saksi tersebut untuk mengechek TKP tempat saksi menyerahkan uang 40 juta rupiah kepada Bripka BS, anggota Subdit Wabprof Bidang Propam Poldasu.

 

 

Selanjutnya, Selasa (14/05/24) kedua saksi juga diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Reskrimum Poldasu. Penyidik Paminal kembali memanggil saksi berinisial R pada Kamis (16/05/24) untuk melakukan duplikasi data dari handphone terkait isi, durasi dan linimasa komunikasi antara saksi dengan Bripka BS.

 

 

“Udah bolak balik aku dan saksi diperiksa, tapi si pelaku sampai saat ini kita duga masih belum diperiksa. Mungkin orang Reskrimum merasa janggal memeriksa oknum Subdit Wabprof. Sebab selama ini, Subdit Wabprof yang biasanya memeriksa orang-orang Reskrimum,” ujarnya, sembari mengatakan, dirinya berharap Kapolda Sumut memberi atensi dalam perkara ini, agar Reskrimum lebih berani memeriksa pelaku.

 

 

Lebih jauh DE menambahkan, karena pelaku merupakan anggota Polri aktif, dirinya pun berinisiatif membuat dua laporan sekaligus, di Paminal Bidang Propam dan Reskrimum Polda Sumut.

 

 

Dirinya merasa heran, mengapa hingga kini, kedua Satuan tersebut masih belum juga memanggil dan memeriksa Bripka BS.

 

“Kemarin aku sudah mereka bersihkan, kenapa sekarang seakan mereka ingin menutupi kotoran di institusi ini. Kepada Bapak Kapolda Sumut yang bijaksana, saya memohon agar Bapak dapat segera membersihkan bandit paling jahat yang masih berkeliaran dan mengotori citra Polda Sumut,” tandasnya.

Baca Juga:  Proyek P3-TGAI timawang hilir,Menuai Polemik Di Kalangan Masyarakat Dan juga Petani

 

Melalui penggandaan data seluler dengan penyerahan handphone saksi kepada penyidik Paminal Bidang Propam Poldasu, DE meyakini bahwa Tim IT atau Cyber Police Polda Sumut akan segera dapat membaca linimasa percakapan dan komunikasi antara saksi R dengan Bripka BS secara komprehensif.

 

“Kalau sudah ditangani Tim IT, dalam sekejap mereka bisa mengetahui detail linimasa komunikasi antara saksi R dengan Bripka BS. Aku yakin, itu akan menjadi petunjuk bagi penyidik,” katanya

 

Sayangnya, sejumlah pejabat tinggi di Polda Sumut seperti, Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut kompak bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara ini.

 

 

Terpisah, penyidik Reskrimum Polda Sumut, Bripka Januari saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa surat pemanggilan terhadap Bripka BS sebagai terlapor telah disiapkan, namun belum ada pejabat yang menandatangani surat panggilan tersebut.

 

 

“Surat panggilannya sudah kita siapkan, bang. Tetapi belum ditandatangani oleh atasan saya,” ungkapnya, Rabu (29/05/24).

 

 

Diketahui, DE adalah mantan anggota Polri berpangkat Aiptu yang menjabat sebagai Katim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan.

 

 

Pada Juni 2021 lalu, DE bersama 4 rekannya terlibat aksi penggelapan uang senilai 600 juta rupiah dari rumah Yus, bandar besar narkoba yang berada di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

 

 

Atas tindakannya itu, DE bersama 4 rekannya yang lain harus menerima hukuman. Tidak hanya di PN Medan, 5 mantan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan itu pun dihadapkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Subdit Wabprof Bidang Propam Poldasu.

 

 

Sebelum DE menghadapi sidang KKEP, Bripka BS berjanji bisa meminimalkan putusan KKEP dengan catatan DE harus bersedia memberinya uang sebesar 40 juta rupiah.

 

Menurut DE, kala itu Bripka BS juga membawa nama Kasubdit Wabprof Bidang Propam Poldasu, AKBP Dadik Purba untuk meyakinkan DE bahwa Bripka BS benar-benar bisa mengurus putusan tersebut.

 

Saat putusan sidang KKEP, bukannya mendapat putusan ringan, DE malah dijatuhi hukuman 5 tahun mutasi fungsi dan mendapat PTDH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Berita Terbaru