Fenomena Kepala Desa Menjadi Pengurus Ormas/LSM: Sebuah Tinjauan Analisa

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Tanggamus – Diduga Banyak Oknum Kepala Desa Kabupaten Tanggamus fenomena kepala Desa yang merangkap sebagai pengurus atau anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) belakangan ini menjadi fenomena menarik untuk dikaji, Minggu ( 16 /02 /2025).

Fenomena ini memunculkan pro dan kontra, terutama jika ditinjau dari regulasi desa yang berlaku di Indonesia serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Dalam Pasal 29 UU Desa,  Oknum kepala Desa  yang Berada wilayah Kabupaten Tanggamus.menjadi  kepentingan, atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan publik. Namun, tidak ada aturan eksplisit yang melarang kepala desa menjadi pengurus atau anggota Ormas/LSM, selama tidak bertentangan dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Potensi Konflik Kepentingan)

Kepala Desa memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan di tingkat Desa. Jika kepala Desa menjadi pengurus Ormas/LSM, muncul potensi konflik kepentingan, terutama jika Ormas/LSM tersebut menerima bantuan atau proyek dari pemerintah. Hal ini berisiko mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 40 mengatur bahwa Oknum. Kepala Desa  harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas  Ormas/LSM  aktivitas yang dilakukan bisa berdampak pada citra netralitas  Oknum Kepala Desa, terutama jika Ormas/LSM tersebut digunakan sebagai alat untuk memperkuat basis kekuasaan pribadi/politik.

Baca Juga:  Tidak Transparan !! Diduga Diresnarkoba Mapolda Riau Berupaya Tutupi Penangkapan Kurir Sabu 44 Kg Jaringan Internasional

( Dampak pada Tata Kelola Desa)

Rangkap jabatan ini dapat memengaruhi kinerja  Oknum kepala Desa dalam melayani masyarakat. Fokus yang terbagi antara tugas sebagai Oknum kepala Desa dan aktivitas di Ormas/LSM berpotensi menghambat implementasi program kerja Desa yang seharusnya menjadi prioritas utama.

( Kesimpulan dan Rekomendasi)

Fenomena ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait keterlibatan kepala desa dalam Ormas/LSM. Pemerintah pusat dan daerah dapat mengkaji ulang peraturan yang ada, serta memberikan pedoman yang jelas untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas kepala desa.

Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja Oknum kepala Desa, memastikan bahwa jabatan yang diemban tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, langkah-langkah antisipatif diperlukan untuk menjaga integritas  Oknum kepala Desa sebagai pemimpin sekaligus pelayan masyarakat di lingkup Desa.

( Poin utamanya adalah sebuah)

transparansi, akuntabilitas, dan fokus pada pelayanan publik harus tetap menjadi landasan utama dalam tata kelola pemerintahan Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Berita Terbaru

Uncategorized

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Jumat, 24 Apr 2026 - 02:48 WIB