Globalinformasi.com || Pekanbaru (26/8/2025). Lapor Pak Kapolda ! Diduga Diresnarkoba Polda Riau berupaya tutupi penangkapan kurir narkoba jaringan Internasional jenis Sabu 44 bungkus atau senilai 44 Kg.
Sebagaimana diketahui bahwa tepat pada hari kemerdekaan, yakni pada tanggal 17 Agustus 2025 Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang kurir beserta barang bukti narkoba jenis sabu 44 bungkus seberat 44 Kg.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terjadi di Jalan Kelapa Sawit Jalan Harapan Raya Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dua orang kurir yakni WS (25) dan AH (26) yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru diamankan beserta Satu unit city car berwarna biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika jenis Sabu.
Sejak tanggal 17 Agustus 2025 hingga tanggal 22 Agustus tak kunjung tampak adanya Press Conference yang dilakukan oleh Diresnarkoba Polda Riau. Dan terkait penangkapan kurir jaringan Internasional tersebut pun tak ada satupun media online maupun sosial media yang mempublikasikan.
Dengan hal itu awak media mencoba mendalami ke tempat domisili salah seorang kurir (WS), oleh warga setempat mengatakan:
“Kemarin sempat ada akun FB yang posting foto ini, cuma tiba-tiba postingan itu sudah di hapus. Kalau kami mah tak heran bisa jadi sudah di cipta kondisi kan agar tidak tercium publik. Karna sepupu kurir (WS) itu juga APH di bawah jajaran Polda Riau, inisial nya (E) . Malahan kami curiga, Jangan-jangan (WS) di aman kan saja”. Ungkap (RU) warga.
Pada tanggal 23 Agustus 2025 melalui pesan WhatsApp awak media meminta konfirmasi dan mempertanyakan alasan Jajaran Diresnarkoba Polda Riau tidak mempublikasikan penangkapan kurir Sabu 44 Kg jaringan Internasional tersebut, tapi BUNGKAM.
Pada tanggal 24 Agustus 2025 tampak beberapa media online mempublikasikan berita dengan judul: “Hot News !! Bawa hampir 40 Kg Sabu, 2 Pemuda di Ringkus Ditresnarkoba Polda Riau, Namun Tidak Dipublikasikan. Ada Apa?”
Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2025 ketua tim media mitratnipolri.id meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau, namun BUNGKAM.
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2025 tampak beberapa media online mempublikasikan berita penangkapan kurir sabu 44 Kg tersebut. Dalam rilisan berita tersebut terlihat Diresnarkoba Polda Riau memberikan statemen bahwa benar telah dilakukan penangkapan kurir narkoba jaringan internasional tanggal 17 Agustus 2025 senilai 44 Kg (kotor), “Barang bukti sudah di amankan dan sebagian dikirim ke labfor”.
Menanggapi hal tersebut warga tempatan tempat domisili WS mengatakan:
“Kami warga yang bodoh ini tentu bertanya-tanya. Kenapa baru sekarang ditayangkan berita penangkapan kurir jaringan Internasional tersebut. Kenapa tidak pernah dilakukan Presscon seperti yang mereka biasanya lakukan? Apakah tersangkanya benar di tahan? Dan apakah benar masih di Polda Riau?”, tutup (RU) sambil ketawa sinis.
Dalam hal ini tampak bahwa adanya upaya jajaran Diresnarkoba Polda Riau menutupi, dan terindikasi tidak TRANSPARANSI dan tidak AKUNTABILITAS dalam bertugas.
Jika benar Barang Bukti dan dua orang kurir jaringan Internasional tersebut benar sudah di amankan dan masih ada di Mapolda Riau, seharusnya Diresnarkoba Polda Riau melakukan PRESSCON !!
PRESSCON penting dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Terlebih lagi dua orang kurir tersebut adalah jaringan Internasional dengan Barang bukti yang fantastik, hingga 44 Kg.
Bersambung***













