Globalinformasi.com || Siak – Usaha penampungan limbah berupa cangkang kelapa sawit kian marak di wilayah hukum Polres Siak. Lokasi ini berada di kecamatan Dayun KM 55 Kabupaten Siak – Riau 08/01/2025.
Kegiatan tersebut merupakan proses penampungan besar cangkang kelapa sawit diduga ilegal yang diperoleh dari beberapa pabrik kelapa sawit (PKS)
Cangkang diperoleh dari supir PKS yang membawa muatan. Transaksi ini dilakukan secara tersembunyi siang dan malam. Diduga pemilik diduga tak mengantongi izin apapun dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tak melengkapi legalitas, aktivitas itu menyebabkan pencemaran lingkungan dikarenakan cangkang yang diperoleh hampir mengandung limbah (B3) yang harusnya diolah dahulu di penampungan akhir.

Pantauan di lokasi 06/01/2025, tidak ditemukan papan informasi apapun yang memuat nama dan alamat hingga kegiatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Menurut informasi dari masyarakat Dayun- Siak sebut saja Arif 07/01/2025, terdapat dugaan kuat adanya permainan jual beli cangkang sawit yang diduga hasil penggelapan atau buangan dari oknum supir truk yang tidak bertanggung jawab dan penampung nya bernama Poltak Lamsiar Simamora.
“Kalau pemiliknya itu Bernama Poltak Lamsiar Simamora bang, Beliau Sangat di kenal masyarakat Dayun, setiap harinya Bos Poltak Simamora itu menampung cangkang kelapa sawit dari oknum supir truk nakal yang tidak bertanggung jawab” Ucap arif.
Lanjutnya, “Poltak Lamsiar Simamora itu sangat dikenal masyarakat sebagai Penampung Cangkang kelapa sawit illegal yang kebal hukum Yang beromset puluhan juta perhari”.ucap arif kembali.
Di Tempat Terpisah 08/01/2025 awak media mencoba Konfirmasi Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui pesan WhatsApp, akan tetapi kapolres Tidak Menjawab pesan awak media (Bungkam) diduga Sudah merestui kegiatan illegal Poltak Lamsiar Simamora tersebut. (red)













