Gudang Penampungan Cangkang milik Rahman disinyalir tidak Miliki Izin, dan Cemarkan Lingkungan, 3 Juta Rupiah di Pertengahan Bulan Disetorkan ke Polsek Koto Gasib

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com  || Koto Gasib – Usaha penampungan limbah berupa cangkang sawit diduga illegal milik Rahman bebas beroperasi disinyalir keball hukum.14/10/2025

Lokasi ini berjarak kurang lebih 5 km dari polsek Koto gasib – Siak. Kegiatan ini merupakan proses penampungan besar cangkang sawit yang diduga ilegal yang diperoleh dari beberapa pabrik kelapa sawit (PKS).

Cangkang diperoleh dari supir PKS yang membawa muatan, Transaksi ini dilakukan secara tersembunyi siang dan malam. Hingga saat ini pemilik diduga tak mengantongi izin apapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tak melengkapi legalitas, aktivitas itu menyebabkan pencemaran dikarenakan cangkang yang diperoleh hampir mengandung limbah (B3) yang harusnya diolah di penampungan akhir.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat truk bewarna hijau sedang bongkar cangkang di gudang milik Rahman dan menimbulkan aroma yang tak sedap diakibatkan oleh limbah yang terkandung di dalam dicangkang.

Selain itu tidak ditemukan papan informasi apapun yang memuat nama dan alamat hingga kegiatan dari dinas terkait.

Narasumber yang namanya sengaja disembunyikan menyebut, penampungan itu Pemiliknya yakni seseorang yang kebal hukum bernama Rahman.

“Kalau pemiliknya itu si Rahman bang, sudah sering viral dan diberitakan, hingga saat ini gudang penampungan cangkang illegal milik nya tidak tersentuh hukum” kata narasumber.

Baca Juga:  Curi Buah Sawit, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Warga Tambah Asri

Informasi lain, dari sejumlah pengusaha cangkang menyebutkan adanya setoran bulanan 3 juta rupiah kepada oknum Polsek, setiap pertengahan bulan.

“Semua kami disini lah bang, sama aja nya ku rasa. Setiap bulan kami bayar 3 rupiah juta ke Polsek. Kalau Polsek menekan kami, kami juga bisa bernyanyi”. Ucap pengusaha cangkang ilegal yang tidak ingin disebut namanya.

Dikonfirmasi awak media 14/10/2025 melalui pesan WhatsApp dengan Kapolsek koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H.namun hingga berita ini masuk ke meja Redaksi kapolsek BUNGKAM.

Padahal, Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI jelas menyebut tugas Polri: memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Dugaan penerimaan setoran justru bertolak belakang dan bahkan berpotensi masuk kategori gratifikasi atau suap sesuai UU Tipikor No. 20/2001 Pasal 12B.

Di tempat terpisah, Awak media juga mencoba mengkonfirmasi Pemilik Gudang yang bernama Rahman melalui telepon whatsapp 14/10/2025 “Abang mau foto kaya gitu, nanti kukirim sama abang ya, banyak foto kita nanti kayak gitu” Ucap Rahman seolah-olah menantang awak media dan kebal hukum.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB