Kapolrestabes Semarang Membisu. Masyarakat Resah, Judi Togel Mulai Bersemi Kembali

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Semarang – Sejak awal bulan Mei 2025, masyarakat di wilayah Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang merasa resah dengan judi togel yang mulai bersemi kembali.

Warga di Semarang Timur menyampaikan bahwa sejak tanggal 1 Mei 2025, judi togel mulai buka kembali.

Warga di wilayah kecamatan Semarang Utara juga mengatakan hal yang sama, bahwa mulai resah lagi karena judi togel yang sempat tutup kini mulai buka kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu kan sudah tutup ya karena pernah viral mengenai judi togel di Semarang. Kita sangat senang. Eh sekarang kita perhatikan koq mulai buka lagi”, ujar warga.

Warga mengatakan, bahkan belakangan ini sudah mulai terbuka di dalam kios-kios untuk menjual judi togel.

Ada beberapa kios yang menjual judi togel di jalan Widuri II Genuk, di dekat area Pelabuhan Tanjung Mas, di area jalan Raden Patah, di dekat Pasar Karang Ayu, di area Puspanjolo, di wilayah Semarang Utara.

Investigasi di lapangan, media menemukan ada beberapa kios yang berkedok jualan kelapa, ada juga yang di dalam mobil, ada juga yang di dalam kios.

Warga menyebutkan, bahwa besok (18/5/2025) akan buka seperti biasa.

Dimana kehadiran satgas judi saat ini? Ketika masyarakat mulai resah dengan berseminya kembali judi togel ?

Baca Juga:  Lapor!! Pak kapolri perintah bapak Tidak di indahkan Kapolsek tualang, Gelper Ahong di Perawang masih terus Exsis

Salah satu narasumber, mantan kepercayaan bandar judi togel mengatakan kepada media bahwa, bandar judi togel yang menjual judi togel dengan modus menjual di dalam mobil adalah orang yang dikenal dengan sebutan Ari Gato.

Dimana peran penegak hukum dalam memberantas judi togel? Apakah judi togel tidak mampu diberantas ?

Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H., Bidang hukum Mitra Media Pers Nusantara juga mengatakan bahwa hukum mengatur perjudian dalam pasal 303 dan 303 bis KUHP.

Ia lebih lanjut menambahkan, dimana pasal 303 menyatakan bahwa pelaku perjudian secara terang-terangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

“Dan pasal 303 bis mengatur tentang orang yang ikut dalam permainan judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta”, ungkapnya Iccha.

Ia juga menyebutkan bahwa kedua pasal ini dikategorikan sebagai pasal dengan hukuman yang keras dan berat.

“Walaupun sudah ada dasar hukumnya, aparat penegak hukum masih enggan dan terkesan menghindar dari tugasnya untuk memberantas perjudian”, ungkapnya dengan tegas.

Ada apa dengan penegak hukum yang terkesan enggan dan menghindar dalam memberantas perjudian?

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru