Globalinformasi.com || Semarang – LRC-KJHAM Semarang sebagai pendamping korban sangat menyayangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh penyidik unit PPA Polda Jateng.
Diketahui bahwa kasus ini dilaporkan melalui pengaduan di Ditreskrimum Polda Jateng sejak November 2022. Namun, penyidik PPA Polda Jateng sangat lambat dan tidak serius.
“Kita bahkan juga telah melakukan audiensi dengan Irwasda Polda Jateng, Bapak Brigjen Pol Rudi Mulyantoko pada tanggal 5 Mei 2025 yang lalu”, ungkap Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa sebelumnya LRC-KJHAM bersama Kak Seto, Ketua Umum LPAI menyampaikan permohonan audiensi kepada Kapolda Jateng karena penangananan kasus yang sangat lambat dan tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kita mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolda Jateng, dengan maksud untuk mengurai hambatan penyidik dalam penanganan kasus ini. Namun, kami diterima oleh Irwasda Polda Jateng”, ujarnya.
Irwasda Polda Jateng, Brigjen Pol Rudi Mulyantoko saat audiensi dengan LRC-KJHAM menekankan kepada Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Y. Agus T. Sambiring, S.H., PS Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimum M.Hum., AKP Sharsa., S.P., S.I.K., M. Sc., dan penyidik di unit 1 PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng, bahwa harus segera menuntaskan kasus ini dengan segera berkoordinasi dengan Biro Wassidik Bareskrim Polri.
“Pak Irwasda mengatakan agar penyidik jangan hanya pasif menunggu dari Biro Wassidik Bareskrim Polri. Karena ini memang sudah sangat lama. Jika memang diperlukan, penyidik datang ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. Aktif dan jangan pasif”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini terus berkoordinasi dengan Kompolnas sebagai pengawas kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Komnas Perempuan.
“Hari ini (19/5/2025), kita langsung berkoordinasi dengan Ibu Veronika Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Koordinasi kita langsung ditanggapi oleh beliau dan segera berkoordinasi dengan penyidik PPA Polda Jateng”, katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Komnas Perempuan juga memberikan atensi terhadap lambatnya pelaksanaan gelar lanjutan setelah pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 Juni 2024 yang silam.
“1 tahun berlalu. Waktu yang sangat panjang untuk penyidik melaksanakan semua rekomendasi gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri. Dan sekarang juga belum melaksanakan gelar perkara untuk memberi kepastian hukum”, jelasnya.
Nihayatul menguraikan bahwa saat audiensi dengan Irwasda Polda Jateng Bapak Brigjen Pol Rudi Mulyantoko, penyidik menyebutkan pelaksanaan gelar perkara sedang menunggu petunjuk dari Biro Wassidik Bareskrim Polri.
“Apakah ini alasan yang profesional? Berapa lama harus menunggu petunjuk dari Biro Wassidik Bareskrim Polri?” Imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa telah menyampaikan penanganan kasus ini kepada Ibu Veronika Tan, wakil menteri PPPA.
“Saat audiensi dengan Irwasda Kapolda Jateng, kita juga menanyakan kepada penyidik. Apakah hal ini berarti hambatan terjadi di Biro Wassidik Bareskrim Polri ? Penyidik malah seperti lempar-lemparan tanggung jawab. Saat gelar di Bareskrim Polri, AKBP Emma mengatakan bahwa kita hanya membantu penyelidikan di Polda Jateng. Tapi semua keputusan ada di Polda Jateng. Sekarang, penyidik Polda Jateng mengatakan menunggu dari Bareskrim Polri “, ucapnya.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh mantan sekretaris umum LPAI ini sudah berlangsung sejak November 2022. Hampir 3 tahun. Namun, kasus ini terkesan digantung oleh Polda Jateng.
“Kita tunggu tindak lanjut dari pertemuan kami dengan Irwasda Polda Jateng. Pertemuan kemarin pada tanggal 5 Mei 2025. Kita berikan waktu untuk menunggu tindak lanjut dari Polda Jateng. Ini sudah memasuki minggu ke 3 setelah pertemuan dengan Irwasda Polda Jateng. Jika tidak ada perkembangan juga, kita akan secara resmi melaporkan ke Divpropam Polri”, ujarnya menutup.
Apabila penanganan kasus seperi ini, apakah para penegak hukum profesional ? Alih-alih memberikan keadilan kepada korban yang memberanikan diri untuk melaporkan pelanggaran kejahatan terhadap hak asasinya. Justru secara tidak langsung, Polda Jateng menjadikan korban sebagai korban lagi dengan penanganan kasus yang sangat lambat dan bertele-tele bahkan terkesan menggantung tidak memberikan kepastian hukum kepada korban.
(Red)













