Globalinformasi.com || Jawa Tengah – Hari ini (15/07/2025) terjadi penggusuran terhadap warung-warung warga di Pantai Tanjung Aan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pantai Tanjung Aan merupakan salah satu lokasi penggusuran dari lokasi-lokasi lain yang akan mengalami hal serupa di KEK Mandalika.
Masyarakat terdampak terus berada dalam ancaman penggusuran, intimidasi, kriminalisasi dan berbagai ancaman keamanan yang menyebabkan hilangnya hak atas rasa aman dalam menjalankan penghidupan dan hak untuk berpartisipasi untuk pengembangan pariwisata Lombok, khsusnya di Kawasan Mandalika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII), koalisi masyarakat sipil yang melakukan pemantauan pembangunan ini, menuntut Kementerian BUMN, Injourney Tourism Development Corporation (ITDC), Pemerintah Daerah NTB dan AIIB (Asian Infrastructure Invesment Bank) untuk bertanggungjawab atas dampak pembangunan KEK Mandalika dan menghentikan setiap penggusuran sampai disepakatinya mekanisme penyelesaian permasalahan tanah, lingkungan, dan hak ekonomi, sosial dan budaya dengan warga terdampak.
Harry Sandy Ame, dari Asli Mandalika menyampaikan bahwa penggusuran oleh ITDC menyasar warga lokal yang berdagang di pesisir pantai Tanjung Aan.
Berdasarkan informasi yang tersebar di masyarakat, wilayah yang digusur diproyeksikan atau disiapkan untuk pembangunan hotel bintang lima dan diskotik.
“Dengan digusurnya warung-warung di Pantai Tanjung Aan akan menghilangkan sumber pekerjaan dan penghasilan warga. Kondisi ini memperlihatkan warga lokal tidak mendapatkan manfaat dari KEK Mandalika, semakin dimiskinkan oleh pembangunan industri wisata,” memberikan gambaran dampak penggusuran hari ini.
Penggusuran dimulai dengan apel dan senam pagi di lokasi penggusuran yang dilakukan oleh ITDC, Vanguard (organisasi keamanan swasta), Kepolisian dan TNI.
Sebelumnya, PT. ITDC mendatangi dan memaksa warga untuk menandatangani surat pernyataan “siap digusur” atau membawa surat dan menjemput warga untuk dibawa ke Kantor ITDC untuk menandatangani surat pernyataan serupa.
“ITDC tidak pernah menyelenggarakan forum sosialisasi secara luas dan terbuka ataupun konsultasi yang bermakna, agar warga dapat mengemukakan pendapat dan persetujuannya secara bebas dan tanpa tekanan terhadap rencana pembangunan hotel. Juga yang tak kalah penting warga berhak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wisata di Lombok, tidak gigit jari di tanah sendiri,” tambah Harry.
Mandalika ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014, sebagai objek wisata terintegrasi antara wisata alam, wisata budaya hingga wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Untuk membiayai KEK Mandalika, Pemerintah Indonesia mendapatkan pinjaman dari AIIB, bank pembangunan yang berkantor pusat di Beijing, dengan nama projek Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Project /MUTIP (PD000069-IDN) senilai $248,4 juta. Dibentuk ITDC sebagai pengelolanya.
Siti Aminah Tardi, Koordinator KPPII menyampaikan bahwa proyek MUTIP ini dikategorikan A, karena sifat kegiatan, konteks lingkungan dan sosial setempat, serta potensi dampak lingkungan dan sosial yang signifikan dan beragam.
Kebijakan perlindungan lingkungan dan sosial dari AIIB berlaku dan harus ditaati oleh pemerintah Indonesia sebagai negara peminjam. Standar Lingkungan dan Sosial yang harus dirujuk dalam proyek ini adalah: Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial, Kerangka Perencanaan Pemukiman Kembali (RPF) dan Rencana Pengembangan Masyarakat Adat (IPDP).
Pinjaman ini dinyatakan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengurangi kemiskinan. Namun, pada kenyataannya, hal ini telah memicu pola penggusuran paksa, penghancuran mata pencaharian, dan meningkatnya kemiskinan di masyarakat.
“Dengan belum terselesaikannya berbagai permasalahan akibat pembangunan KEK Mandalika ini, maka AIIB sebagai pemberi pinjaman ikut bertanggungjawab untuk memastikan hutang yang diberikan tidak bertentangan dengan kebijakan safeguard mereka sendiri. Diantaranya untuk menjalankan prinsip-prinsip HAM, seperti penghormatan terhadap masyarakat adat, persetujuan tanpa paksaan dan partisipasi yang bermakna,” jelas Siti Aminah Tardi
Terus terjadinya pelanggaran hak dalam proyek Mandalika ini ditegaskan oleh Saiful Wathoni dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bahwa sejak awal, proses uji tuntas AIIB tidak benar. AIIB menyetujui Rencana Aksi Pemukiman Kembali (RAP) yang diajukan ITDC, yang mengklaim bahwa 92,7% lahan untuk proyek Mandalika “bersih dan bebas” (clean and clear) dari sengketa.
Padahal dalam sejarahnya, tanah-tanah di wilayah KEK Mandalika berasal dari tanah milik masyarakat. Tercatat lebih dari 100 kasus konflik agraria yang belum terselesaikan hingga saat ini. Penggusuran kembali melanggar hak dan mempersempit ruang hidup warga.
“ITDC dan AIIB telah berkali-kali mendapat teguran dari Kantor HAM PBB agar menjalankan prinsip HAM dalam menjalankan proyek ini. Bila penggusuran ini terus dilakukan, maka proyek KEK Pariwata Mandalika akan terus disorot dan menghasilkan kemiskinan,” tutupnya.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi menuntut:
1. Menteri BUMN dan ITDC untuk menghentikan penggusuran paksa terhadap masyarakat di Tanjung Ann, Lombok.
2. Menteri HAM untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan penilaian menyeluruh terhadap pelanggaran hak warga terdampak.
3. Komnas HAM dan Komnas Perempuan, melakukan pemantauan langsung dan memastikan rekomendasi yang dihasilkan dihormati dan ditaati
4. AIIB meninjau ulang dan melakukan evaluasi terhadap proyek KEK Mandalika.
5. ITDC membangun partisipasi bermakna melalui forum-forum yang sesuai dengan kepentingan setiap kelompok untuk partisipasi dalam industri wisata di Mandalika.
Narasumber:
Harry Sandy Ame (082341079313)
Siti Aminah Tardi (081908174177)
Saiful Wathoni (081219669064)
(Red)












