Lidik Krimsus RI DPP Kalbar Pertanyakan Penegakan Hukum yang Tidak Proporsional: Korban Jadi Tersangka”

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

 

Kalimantan Barat – Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalimantan Barat, H. Badrut Tamam Aq, mempertanyakan proses penegakan hukum di Indonesia yang sering kali tidak proporsional. Beliau menyatakan bahwa hukum seringkali terbalik, di mana korban malah dijadikan tersangka.
Ini kerap terjadi di beberapa daerah, utamanya di Sleman Yogyakarta yang sangat Viral saat ini.

“Menjaga harta dan harga diri adalah hak kita semua. Tapi mengapa yang terjadi malah sebaliknya? Korban pencurian atau perampokan malah jadi tersangka?” ujar H. Badrut Tamam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 34 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru menyebutkan tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu keadaan dimana seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena terpaksa untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.

Beliau mempertanyakan kedudukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, apakah masih relevan dengan kondisi saat ini. “Hukum harus tegak seadil-adilnya. Kita tidak bisa membiarkan penjahat berkeliaran dan korban yang menderita,” tegasnya.

Baca Juga:  Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

H. Badrut Tamam berharap agar penegakan hukum di Indonesia dapat lebih proporsional dan berkeadilan dalam penerapanya, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi. “Kita harus tegakkan hukum, bukan malah membalikkan fakta”.

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta lebih jeli dan teliti dalam penetapan tersangka agar tidak salah langkah, seperti yang telah terjadi di Sleman Yogyakarta dan beberapa tempat lain.

Kita Negara hukum, namun acapkali berbanding terbalik.
Kita wajib tegakkan hukum, agar para maling dan penjahat tidak leluasa dalam menjalankan aksinya.
“Jika seperti ini kan rumit, korban malah jadi tersangka.”
Akhirnya pengadilan rakyat yang akan bekerja jika penegakan hukum kita tidak proporsional.

(Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH
Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama
Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin
Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit
Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara
Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi
Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:37 WIB

SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH

Rabu, 29 April 2026 - 23:48 WIB

Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama

Rabu, 29 April 2026 - 23:39 WIB

Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin

Rabu, 29 April 2026 - 12:28 WIB

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit

Selasa, 28 April 2026 - 13:19 WIB

Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara

Berita Terbaru