Globalinformasi.com || Semarang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual mantan Wakil Sekretaris Umum LPAI, IS yang ditangani oleh unit PPA Polda Jateng dibuat seperti masuk angin dan tidak serius. Ada apa dengan Unit PPA Polda Jateng?
Pengaduan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng sejak bulan November 2022. Namun, hingga kini bulan April 2025, kasus tersebut tidak juga mendapat kepastian hukum.
“Semua pemeriksaan sudah dilakukan. Bahkan gelar juga dilakukan di Bareskrim Polri pada bulan Juni 2024. Namun, hingga saat ini belum juga mendapat kepastian hukum. Ada apa dengan Polda Jateng”, ujar pendamping.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendamping menjelaskan bahwa berdasarkan SP2HP yang dikirimkan oleh penyidik Polda Jateng, rekomendasi gelar perkara khusus di Birowassidik Bareskrim Polri juga telah dilaksanakan oleh penyidik.
Lalu ada apa dengan Polda Jateng yang hingga saat ini sejak gelar perkara khusus di Birowassidik Bareskrim Polri belum juga melaksanakan gelar perkara?
Menurut Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H., sebagai pendamping korban dari LRC-KJHAM Semarang, telah mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Kapolda Jateng sebelum Hari Raya Lebaran. Namun, permohonan audiensi dengan Kapolda Jateng malah diarahkan kepada Dirreskrimum Polda Jateng.
“Padahal sebelumnya kita sudah melakukan audiensi dengan Dirreskrimum Polda Jateng pada bulan Januari 2025. Kami LRC-KJHAM bersama Kak Seto sebagai Ketua Umum LPAI bertemu juga dengan Dirreskrimum Polda Jateng yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Johanson Simamora”, ungkapnya.
Niha, mengatakan bahwa juga sudah melakukan audiensi dengan Dirreskrimum Polda Jateng pengganti Kombes Johanson Simamora yaitu Kombes Dwi Subagio pada bulan Januari 2025. Namun, gelar perkara hingga saat ini juga belum dilaksanakan.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan dan KemenPPPA mengenai penanganan kasus ini. Oleh karenanya kita menunggu tindak lanjut dari Kapolda Jateng terkait permohonan audiensi kami bersama Kak Seto”, imbuhnya.
Niha juga menambahkan bahwa saat ini menunggu tindak lanjut mengenai jadwal audiensi dengan Kapolda Jateng.
“Ya saat ini kita menunggu jadwal sesuai konfirmasi tindak lanjut permohonan audiensi kami bersama Kak Seto kepada Kapolda Jateng melalui Spripim (Staf Pribadi Pimpinan) Kapolda Jateng, Bapak Ardian Dirgantara”,
Niha menyebutkan bahwa, audiensi ini adalah untuk mengurai hambatan penanganan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Polda Jateng. Namun, mengapa seperti di “ping-pong”?
“Sebelumnya tanggapan terhadap permohonan audiensi kita kepada Kapolda Jateng adalah diarahkan kepada Dirreskrimum Polda Jateng. Padahal di dalam surat juga disampaikan bahwa kami telah bertemu dengan Dirreskrimum Polda Jateng. Namun, kasus ini sepertinya dibuat masuk angin dan tidak serius. Oleh karena itu, kita mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolda Jateng. Ada sedikit argumentasi, kemudian Spripim Kapolda Jateng memberikan tanggapan akan mencoba mengagendakan. Kita tunggu agendanya”, kata pendamping.
Tentunya LRC-KJHAM Semarang bersama Kak Seto, Ketua Umum LPAI mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolda Jateng karena adanya ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini.
Jangankan keadilan, bahkan dari penyidik maupun saat pertemuan dengan Dirreskrimum Polda Jateng, ujaran yang mengatakan bahwa ini kasus dewasa, suka sama suka, masih saja menjadi paradigma dari kepolisian dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Malahan, arahan yg tidak masuk substansi kasus diungkapkan oleh KaSubdit IV, AKBP Agus Sembiring, yang mengatakan kenapa Kak Seto tidak melaporkan perbuatan mantan anggotanya di LPAI yang memalsukan dokumen saat itu jabatannya sebagai wakil sekretaris umum LPAI”, imbuh pendamping.
UU TPKS diperjuangkan dan dilahirkan bukan hanya untuk sekedar menjadi pengetahuan atau bahkan hanya untuk menambah tumpukan literasi hukum.
Namun, untuk memberi keadilan kepada setiap korban yang memperjuangkan haknya dalam melaporkan pelanggaran hak asasinya.
“Kami juga berharap kepada Ibu Menteri PPA saat ini, Ibu Arifatul Choiri Fauzi dan Wamen, Ibu Veronika Tan untuk dapat memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Polda Jateng”, ungkap pendamping.
(Red)













