Majelis Hakim PN Semarang Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa HNF. Kak Seto, Ketua Umum LPAI dan Romauli Situmorang, Aktivis PPA Apresiasi Putusan Majelis Hakim

- Penulis

Sabtu, 30 November 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa HNF.

Majelis Hakim yang terdiri dari Salman Alfaris, S.H., sebagai Hakim Ketua, H. Rudi Fakhrudin Abbas, S.H., dan A. Suryo Hendratmoko, S.H., M.H.Li., masing-masing Hakim Anggota membacakan putusan pada persidangan yang juga dihadiri oleh Tri Nugrahaning Budi Utami, S.H., Penuntut Umum, terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta orang tua korban pada hari Selasa (12/11/2024) di Pengadilan Negeri Semarang.

Hakim Haruno Patriadi, S.H., M.H, humas PN Semarang menyampaikan kepada media, putusan majelis hakim 8 tahun penjara dan denda 1 Milyiar penggantinya kurungan selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim menyampaikan bahwa baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim”, ujar Hakim Haruno.

Kak Seto, Ketua Umum LPAI memberikan apresiasi mengenai vonis hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa HNF atas tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

“Pada dasarnya hal ini patut disyukuri dan juga diapresiasi karena masih tetap diatas hukuman minimal yaitu 5 tahun penjara sebagaimana tertera dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014”, ujarnya.

Baca Juga:  Hari Libur Bukan Penghalang, Batalyon B Pelopor Tetap Gelar Apel Siaga

Kak Seto juga mengatakan, selanjutnya mohon korban tetap mendapatkan pendampingan dan juga treatment psikologis agar segera sembuh dari pengalaman-pengalaman traumatiknya dan juga dapat tumbuh dan berkembang optimal secara lebih sehat di masa depan.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita bersama agar para penegak hukum dapat senantiasa menjadi sahabat anak dan juga senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak atas segala keputusan-keputusannya”, imbuhnya.

Aktivis PPA, Romauli Situmorang juga mengatakan putusan majelis hakim ini patut disyukuri.

“Kita bersyukur setelah perjuangan yang begitu panjang sejak pelaporan di Polda Jateng pada tahun April 2023 hingga sidang pembacaan putusan majelis hakim pada tanggal 12 November 2024”, ujarnya.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama ke depannya. Dan tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang mengalami kejahatan yang serupa”, imbuhnya Romauli Situmorang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Tambahan Rp100 Ribu di Samsat Perawang Jadi Sorotan, Wajib Pajak Minta Penjelasan
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:16 WIB

Dugaan Pungutan Tambahan Rp100 Ribu di Samsat Perawang Jadi Sorotan, Wajib Pajak Minta Penjelasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Berita Terbaru