Masyarakat Antikriminalisasi Minta Andi Cs Dibebaskan

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Globalinformasi.com,Masyarakat Antikriminalisasi meminta Andi Syahputra Nasution Cs segera dibebaskan dari tahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel).

 

Hal itu merupakan 1 dari 6 tuntutan yang dibacakan dalam aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mengapa demikian, sebab, Andi Syahputra Cs telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai hasil temuan audit

BPK RI terkait pembangunan Puskesmas Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021.

 

“Segera bebaskan Saudara Nixon Mulia Silitonga, Rajadi Sijabat dan Andi Syahputra

Nasution sebagai korban dari kriminalisasi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh

Kejari Labusel,” tegas Ketua umum DPP Barisan Intelektual Muda Aktual (BIMA) Sumut, Anas Fadli dalam orasinya di depan Kantor Kejatisu, Kamis, (30/5/2024).

 

Kemudian, di bawah teriknya matahari, Anas Fadli yang didampingi Koordinator Kompek Sumut, Rasyid Habibi Daulay dan Ketua Umum BPI Sumut, Azhar Lubis menjelaskan, dalam aksi itu, pihaknya juga menyampaikan 5 tuntutan lainnya.

 

“Melalui aksi ini, kami dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi yang tentunya turut mendukung Indonesia khususnya Sumatera Utara bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi Melalui Upaya Kordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan Sidang

Pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

 

Dengan menggunakan pengeras suara, masyarakat Antikriminalisasi juga memaparkan seabrek kebobrokan dan ketidakprofesionalan Kejatisu dan Kejari Labusel.

 

“Berdasarkan banyaknya persoalan yang terjadi di tubuh  Kejari Labusel yang dinilai melakukan aksi ugal-ugalan dalam proses penegakan hukum yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan banyak korban. Berdasarkan informasi

serta hasil investigasi kami di lapangan, Kejari Labusel diduga patuh dengan

penguasa sehingga menimbulkan kebijakan yang merugikan sepihak,” tegasnya.

 

Parahnya lagi, ungkap Anas, banyaknya kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Kejari Labusel yang berada di bawah pengawasan Kejatisu semakin menambah catatan Panjang tentang bobroknya kinerja Lembaga penegak hukum itu.

 

“Kuat dugaan bahwa proses penanganannya sarat Kolusi dengan penguasa setempat dan terkesan memaksakan hukuman pidana lebih tepatnya lagi kriminalisasi terhadap pihak yang dianggap lawan politik/tidak searah dengan penguasa. Yang mana kasus tersebut diduga pesanan dari oknum pejabat Labusel,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum BPI Sumut, Azhar Lubis menegaskan pihkanya dapat membuktikan segala ketidakberesan dan ketidakbecusan Kejari Labusel yang cendrung memaksakan kasus demi kepentingan kelompok tau golongan tertentu.

Baca Juga:  Aktivitas ilegal logging Yang mengakibatkan Kerusakan Hutan bebas Beroperasi di wilkum Siak Kecil, kabupaten Riau Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Siak Kecil, Bengkalis – Saat ini kepolisian Polda Riau dan pihak dari kehutanan provinsi Riau sangat menjaga kelestarian hutan lindung, bahkan beberapa bulan lalu pihak Polda Riau dan kehutanan melakukan razia kepada oknum mafia ilegal logging (ilog) dan penebangan liar di Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tepatnya di Desa Bandar Jaya yang juga sering disebut dengan lahan dua, Rabu (20/03/2024). Namun sayangnya Hingga saat ini para pelaku mafia Ilog dan penebangan liar masih juga bebas melakukan aktivitas mereka di wilayah tersebut, Bahkan beberapa hari lalu sebelum bulan puasa tiba para mafia Ilog tersebut masih melakukan kegiatan nya. Bahkan setiap malam puluhan mobil yang keluar dari lokasi yang sering di sebut lahan dua, desa bandar jaya tersebut, jelas dari pantauan langsung wartawan di temukan mesin pemotong kayu di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan mesin pemotong Ilog tersebut yang diduga milik bapak bernama Kanon, yang merupakan warga desa sungai linau. Lanjut, Terpantau di lokasi mesin pembelah Ilog terdapat beberapa orang dewasa di duga karyawan pemotongan kayu dan ada seorang wanita yang mengaku sebagai istri saudara dari pak Kanon, pemilik kayu dan mesin pemotongan (soemill), ketika di tanya wartawan keberadaan saudara Kanon, namun sang istri menjawab suami nya sedang keluar kota. “Suami saya lagi di pekanbaru gak ada dia di rumah, pergi dari pagi ke rumah saudara nya yang berada di kerinci, mungkin ada keperluan lain saya juga kurang tau bang, besok aja lah bang kesini lagi, kalo memang ada perlu besok aja datang” bebernya. Dengan rasa penasaran awak media mencoba meminta nomor ponsel saudara Kanon guna konfirmasi terkait mesin pemotong kayu dan kayu tersebut berasal dari hutan mana, namun sayang nya istri dari saudara Kanon hanya memberikan nomor yang diduga palsu tidak dapat di hubungi, karna beberapa kali wartawan menghubungi namun panggilan tersebut tidak kunjung tersambung. “Itu nomor suami saya bang saya aja gak bisa nelpon suami saya, udah bang itu aja lah nomor nya mana ada lagi yang lain” cetusnya. Berkaitan dengan perlindungan dari terjadinya illegal logging yang di atur dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi setiap orang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. Maka kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti pembalakan liar tersebut. Hingga berita ini diterbitkan kami (wartawan-red) belum bisa melakukan konfirmasi terkait hak jawab dan penjelasannya terkait perizinan kegiatan soemill dan penebangan kayu yang dilakukan oleh bapak Kanon tersebut.

 

“Kami dapat membuktikan bahwa kasus Andi Syahputra ini dipaksakan. Sebab, uang kerugian negara jelas-jelas sudah dikembalikan sesuai hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Rasyid Habibi Daulay menambahkan, jika hal ini berlaku sama terhadap seluruhnya, maka

akan ada begitu banyak pengelola proyek yang masuk penjara.

 

“Ada begitu banyak proyek di Labusel yang belum mengembalikan temuan hasil audit BPK RI. Namun ironisnya, justru yang sudah mengembalikan temuanlah yang dipidanakan,” pungkasnya.

 

Berikut 6 Tuntutan Masayarakat Antikriminalisasi yang dibacakan dalam aksi di depan Kejati Sumut

 

Pertama, Kami mendesak Bapak Jaksa Agung agar segera menurunkan Jamwas untuk memeriksa

Kepala Kejati Sumut dan Kepala Kejaksaan Negeri Labusel yang dinilai sudah melanggar ketentuan UU dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan upaya kriminalisasi.

 

Kedua, Segera copot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri

Labusel karena dianggap gagal menjalankan tugasnya dengan tidak

mengikuti aturan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai

perintah Jaksa Agung berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam

Negeri dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor

1 Tahun 2023.

 

Ketiga, Meminta Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo agar

memerintahkan Jaksa Agung segera memberikan hak sebagai warga negara Republik

Indonesia kepada tersangka sesuai proses yang berlaku secara Undang-Undang.

 

Keempat, Meminta Bapak Presiden Republik Indonesia agar memerintahkan Mahkamah Agung

menginstruksikan Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Batu segera memproses gugatan

praperadilan para tersangka dengan cepat tanpa ada terkesan adanya dugaan kerja sama

di antara ketua PN Labuhanbatu dan Kepala Kejaksaan Negeri Labusel dengan

mengulur waktu proses prapidnya karena pelimpahan kasusnya dipercepat ke

Pengadilan Tipikor dengan tujuan menggugurkan proses prapid.

 

Kelima, Segera bebaskan Saudara Nixon Mulia Silitonga, Rajadi Sijabat dan Andi Syahputera

Nasution sebagai korban dari kriminalisasi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh

Kejari Labusel karena telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil temuan audit

BPK RI namun tetap ditersangkakan dan ditahan terkait Pembangunan Puskesmas

Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021.

 

Keenam, Meminta Kejatisu dan Kejari Labusel melakukan perlakuan hukum yang sama dan

tidak tebang pilih, dengan menyidik seluruh proyek yang telah diaudit BPK RI di

Kabupaten Labusel, terhadap proyek yang sudah mengembalikan hasil temuan

terutama terhadap proyek yang belum mengembalikan kerugian negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit
Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara
Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi
Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Parit Mambo Tagih Janji Kampanye Wandi dari Partai Demokrat!
Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:28 WIB

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit

Selasa, 28 April 2026 - 13:19 WIB

Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara

Selasa, 28 April 2026 - 10:37 WIB

Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri

Senin, 27 April 2026 - 23:13 WIB

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Berita Terbaru