Globalinformasi.com || Siak (7/7/2025). Polindes beserta fasilitas nya yang terletak di jalan Poros afd.2 Jalan Pertamina KM. 09 Koto Gasib Kabupaten Siak digunakan sebagai markas usaha cangkang yang diduga ilegal milik Rudi.
Polindes yang merupakan Pondok bersalin Desa dan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan beralih fungsi menjadi markas cangkang yang diduga ilegal milik Rudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media Rudi mengatakan bahwa sudah sejak tahun 2000 dia berada di wilayah tersebut:
“Saya dari tahun 2000 lo disini bang”.
Selaras dengan yang disampaikan oleh anggota Rudi, bahwa:
“Kami nyewa lo disini”.
Dikonfirmasi awak media kepada Penghulu afd.2 Jalan Pertamina KM. 09 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak:
“Sewa sama yang punya tanah palingan tu” Jawab Hadi selaku penghulu.
Kepada awak media Penghulu juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak berkenan fasilitas Polindes digunakan untuk usaha cangkang. Dan dalam aktivitas usaha cangkang milik Rudi tersebut dilakukan tanpa ada konfirmasi kepada Pemdes.
“Akan kami lakukan tindakan dan mencari tau siapa di balik semua ini. Tanpa perijinan mereka bisa semena-mena dengan kegiatan tersebut”, tambah Hadi selaku penghulu.
Namun hingga saat ini aktivitas cangkang yang diduga ilegal milik Rudi tersebut tetap eksis menggunakan fasilitas Polindes sebagai markasnya.
Jika penghulu mengklaim bahwa yang di sewa oleh Rudi hanya lahan polindes, lantas bagaimana bisa Rudi melalui anggotanya turut menggunakan fasilitas Polindes dan juga berani mencat ulang polindes tersebut.
Penghulu atau Kepala desa memiliki tugas dan wewenang terkait fasilitas desa, yang meliputi pengelolaan, pembangunan, dan pemeliharaan. Namun dalam hal ini penghulu atau Kades melakukan pembiaran terhadap alih fungsi dari polindes dan disinyalir pembiaran tersebut di sebabkan karena penghulu atau Kades Koto Gasib telah menyewakan Polindes tersebut kepada pihak ketiga demi kepentingan pribadi.
(Red), bersambung ***













