Paminal Polda Jateng Diduga Lamban Tangani Intimidasi Polisi Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang Terhadap LW Di Rutan IIB Salatiga

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Jawa Tengah – Diberitakan sebelumnya peristiwa intimidasi yang dialami oleh LW, perempuan tahanan titipan Polres Kabupaten Semarang di Rutan IIB Salatiga pada Jumat (27/12/2024).

5 orang polisi dari Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang mendatangi LW di Rutan IIB Salatiga bersama 2 orang pengacara yang ditunjuk Polres Semarang mendampingi LW yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dan atau “Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia” sebagaimana dalam pasal 69 Juncto pasal 81 dan atau pasal 68 Juncto pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan keterangan LW dan suaminya S, bahwa kepolisian Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang menunjuk seorang pengacara yang bernama LES untuk mendampingi LW.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LW dan suaminya S mengatakan kepada media bahwa, pengacara tersebut meminta sejumlah uang mulai dari 90 juta hingga 225 juta rupiah jika ingin bebas dengan menyampaikan bahwa uang tersebut untuk kepolisian.

Peristiwa intimidasi terhadap LW terjadi pada hari Jumat (27/12/2024) tepat satu hari setelah media mencoba mengonfirmasi adanya dugaan pemerasan terhadap LW dan keluarganya pada hari Kamis (26/12/2024).

Viralnya berita intimidasi polisi unit II Satreskrim Kabupaten Polres Semarang terhadap LW di Rutan IIB Salatiga, Polda Jateng menurunkan tim Paminal Polda Jateng pada hari Senin (30/12/2024).

Baca Juga:  Polres Lubuk Linggau Bekerja Sama dengan Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah 

“Ijin pak diperintah terkait berital yang viral itu,” jawab Bripka Wanto dari Paminal Polda Jateng yang turun ke Rutan IIB Salatiga menggali keterangan LW.

Paminal Polda Jateng meminta keterangan secara langsung dari LW pada hari Senin (30/12/2024).

Namun, hingga saat ini Minggu (19/1/2025) belum ada perkembangan penanganan.

Ketika dikonfirmasi kepada Kompol Bowo yang menangani tindak lanjut setelah Paminal Polda Jateng meminta keterangan dari LW melalui chat whatsapp pada hari Kamis (16/1/2025), Kompol Bowo tidak memberikan tanggapan.

 

Menurut Dr Azmi Syahputra, S.H., M.H, ahli hukum pidana, Propam Polda Jateng harus memeriksa karena sejak awal ada prosedur – prosedur yang dilanggar.

“Apalagi pengacaranya membunyikan uang untuk polisi,” ujarnya

Diketahui bahwa pengacara LES adalah pengacara yang ditunjuk Polres Kabupaten Semarang untuk mendampingi LW.

“Malah dalam tanda petik kepolisian menunjuk pengacara tapi pengacara itu dengan uang. Padahal penunjukkan pengacara di kepolisian kalau dia mau bantu kan prodeo. Tapi disitu kan sudah ada angka puluhan hingga ratusan juta,” jelas Azmi.

Paminal Polda Jateng terkesan lamban menangani intimidasi polisi terhadap LW, terkesan masuk angin dan tidak serius.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia
Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga
Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:18 WIB

FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:38 WIB

Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:50 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru