Pelanggan Keluhkan Charge 0,7 % Pada Pembayaran QRIS, Manajemen Toko Harmony Mart Lakukan Evaluasi

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Metode pembayaran dengan menggunakan QRIS kini menjadi pilihan populer dalam transaksi cashless.

Sistem pembayarana QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) ini adalah sistem pembayaran digital standar nasional dari Bank Indonesia dengan memindai satu kode QR.

Metode pembayaran QRIS ini memberikan kemudahan dan efisiensi untuk mempercepat transaksi bagi pembeli dan penjual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsumen di Toko Harmony Mart mengeluhkan adanya biaya charge yang dikenakan kepada konsumen pada sistem pembayaran QRIS. (13/12/2025)

“Ya, kita sudah belanja kemudian dikenakan charge 0,7 % untuk pembayaran QRIS,” ujar pelanggan.

Biaya charge sebesar 0,7% untuk pembayaran QRIS diberlakukan oleh Toko Harmony Mart dan tampak juga melalui pengumuman yang ditempel di dalam toko.

Kasir menjawab bahwa memang ada charge yang dikenakan dari Bank Indonesia sebesar 0,7 % untuk transaksi pembayaran melalui QRIS.

Media mengonfirmasi kepada manajemen mengenai charge 0,7% tersebut melalui kontak yang tercantum di MMT Toko Hamony Mart.

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, besaran MDR (Merchany Discount Rate) untuk transaksi QRIS yang dibebankan kepada pedagang (merchant) non usaha mikro adalah sebesar 0,7% dan untuk usaha mikro sebesar 0,3%.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemerintah Kecamatan STM Hulu, TNI / Polri dan Ormas Ciptakan Lingkungan Aman Untuk Masyarakat

Pedagang tidak boleh membebankan biaya ini kepada konsumen. Tujuan penetapan biaya ini adalah untuk keberlanjutan sistem pembayaran yang efisien dan efektif. Selain itu, bertujuan untuk menjaga ekosistem pembayaran digital yang aman dan efisien.

Perwakilan manajemen Toko Harmony Mart, Ibu Sudarsih, membenarkan adanya charge sebesar 0,7% yang dikenakan kepada konsumen yang melakukan pembayaran dengan sistem QRIS.

“Sebelumnya kami belum pernah menggunakan metode QRIS. Karena adanya permintaan dari konsumen, kami akhirnya baru mencoba metode QRIS,” ungkap Ibu Sudarsih melalui sambungan telepon whatsapp (13/12/2025).

Manajemen toko meminta maaf apabila mengenakan charge 0,7% adalah menyalahi aturan dan ketentuan.

“Kami merasa keberatan juga dengan charge yang dikenakan kepada kami di setiap pembayaran QRIS. Karena pembayaran pelanggan harus dipotong sebesar 0,7 % di setiap transaksi. Angka ini cukup besar juga buat kami,” ujarnya.

Namun, kami akan lakukan evaluasi terkait hal ini katanya Manajemen Toko lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB