Pengamat Desak Transparansi Kasus Imigrasi Entikong, Dugaan Pidana Harus Diusut Tuntas!

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, 13 April 2026 – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap petugas di PLBN Entikong. Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya awal menciptakan kondisi yang lebih kondusif di wilayah perbatasan.

Namun demikian, Herman menegaskan bahwa pendekatan melalui sanksi disiplin semata tidak cukup untuk menangani persoalan yang memiliki indikasi tindak pidana.
“Hukuman disiplin seperti mutasi, penurunan pangkat, atau teguran tertulis merupakan ranah internal untuk memperbaiki maladministrasi. Namun untuk hal-hal yang terindikasi kasus pidana, tidak bisa hanya diselesaikan melalui mekanisme internal institusi,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herman, jika dugaan praktik “jual beli cap” benar terjadi dan hanya diselesaikan secara internal, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menyebut, publik bisa menilai langkah tersebut sebagai bentuk manipulasi atau bahkan “amputasi terselubung” terhadap persoalan hukum yang lebih serius.

Ia menegaskan, praktik semacam itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang tidak boleh dibiarkan.

“Jika kasus ‘jual beli cap’ hanya diselesaikan secara internal, maka negara sedang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi yang nyata,” tegasnya.

Lebih jauh, Herman menilai persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya di wilayah strategis seperti perbatasan negara.
Menurutnya, langkah mutasi atau sanksi administratif tidak akan cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat tanpa adanya transparansi dan proses hukum yang dapat diverifikasi.

Baca Juga:  Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas IIB Sidikalang Melaksanakan Penanaman Jagung dan Panen cabai , kol , tomat , storoberi dan nenas

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan kasus. Apabila ditemukan bukti yang kuat, maka penanganannya harus segera dialihkan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Pemeriksaan internal harus dipandang sebagai pintu masuk, bukan jalan keluar. Jika ditemukan unsur pidana, maka persoalan tersebut mestinya dialihkan ke ranah hukum pidana, bukan disembunyikan di balik tembok kantor,” jelasnya.

Herman juga mengingatkan bahwa penanganan yang tidak transparan dan tidak tuntas justru dapat menjadi bumerang bagi institusi itu sendiri. Menurutnya, hal tersebut berpotensi merusak integritas lembaga di mata publik.

Ia menilai, jika tidak ditangani secara serius, persoalan di PLBN Entikong bisa berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan berdampak pada sistem keamanan nasional.
“Menghentikan kasus pidana hanya dengan sanksi disiplin justru akan menjadi bumerang yang menghancurkan integritas institusi di mata masyarakat. Kita menuntut transparansi hukum agar ‘retakan’ di PLBN Entikong ini tidak melebar menjadi kegagalan sistemik yang mengancam keamanan nasional kita,” pungkasnya.

Dr.Herman Hofi Munawar, SH.,MH
(Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)
Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS
Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Orang Kaya Merampok Hak Orang Miskin!” Lidik Krimsus RI Kalbar Ultimatum DPRD & APH: Tindak Penimbun Solar Subsidi Sebelum Juni Meledak Jadi Demo Massal
Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!
Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas PETI di Sandai Dikaitkan dengan Inisial F, A dan Y!
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:20 WIB

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Sampaikan Ucapan Selamat pada Resepsi Pernikahan Putra Panglima Besar Adi Hermansyah (adi blac)

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:38 WIB

Dapat Dukungan Akademisi, Program Feri Isrop Dinilai Mampu Ubah Wajah PDAM TBS

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WIB

Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB