Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PONTIANAK – Di tengah menguatnya kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah, program retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dinilai tetap perlu mendapatkan dukungan penuh. Program ini tidak semestinya dipertentangkan dengan prinsip efisiensi, melainkan dipahami sebagai bagian dari strategi optimalisasi kinerja birokrasi.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa efisiensi dalam perspektif pengelolaan keuangan publik bukan sekadar penghematan anggaran secara absolut, melainkan bagaimana penggunaan sumber daya dilakukan secara tepat guna, tepat sasaran, dan menghasilkan output serta outcome yang maksimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam doktrin public financial management, efisiensi berarti adanya rasionalitas antara input dan output. Efisiensi tercapai ketika output maksimal diperoleh dari input minimal, bukan sebaliknya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, retret ASN bukanlah kegiatan seremonial ataupun bentuk pemborosan anggaran. Sebaliknya, kegiatan tersebut merupakan investasi strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah. Melalui retret, ASN memiliki ruang untuk refleksi, penguatan kapasitas kepemimpinan, sinkronisasi kebijakan, serta membangun komitmen bersama dalam menjalankan visi pembangunan daerah.

Dalam konteks birokrasi modern yang semakin kompleks, ASN dituntut tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mampu melahirkan kebijakan yang inovatif, adaptif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Secara normatif, program peningkatan kapasitas ASN, termasuk retret, memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Pasal 98 mewajibkan PNS mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan jabatan. Pasal 99 membuka ruang berbagai bentuk pembelajaran, termasuk workshop, seminar, hingga metode berbasis pengalaman seperti retret. Sementara Pasal 100 menjamin hak ASN untuk memperoleh pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang menegaskan metode pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui blended learning, action learning, hingga experiential learning.

Dalam perspektif keuangan negara, prinsip efisiensi tidak dapat dilepaskan dari konsep value for money sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Diduga Dampak Pembatasan di SPBU, Pertalite Eceran di Pontianak Dijual Hingga Rp15 Ribu per Liter!

Pasal 3 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan akuntabel. Artinya, efisiensi bukan sekadar penghematan absolut, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat optimal.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 merekomendasikan alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN sebesar 0,34 persen dari total belanja daerah. Sementara realisasi di Kalimantan Barat baru sekitar 0,11 persen.

“Ini menunjukkan bahwa posisi kita masih under-budgeted, bukan over-spending. Artinya, peningkatan anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN justru merupakan kewajiban,” tegasnya.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga membuka ruang pergeseran anggaran untuk kegiatan strategis, termasuk peningkatan kapasitas aparatur.

Meski demikian, Herman menegaskan bahwa kritik dari masyarakat terhadap kebijakan retret ASN tetap merupakan hal yang penting dan tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak bersikap defensif atau “pendek tongkeng” dalam merespons kritik publik. Sebaliknya, kritik harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif dalam tata kelola pemerintahan.

“Kritik masyarakat sangat diperlukan sebagai bagian dari mekanisme check and balance. Pemerintah daerah tidak boleh alergi terhadap kritik. Perbedaan pandangan adalah hal yang biasa dan wajar dalam negara demokrasi,” tegasnya.
Korelasi dengan Pelayanan Publik
Program retret ASN juga dinilai sejalan dengan mandat peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Pasal 5 menekankan prinsip profesionalisme, sementara Pasal 6 menegaskan orientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam konteks Kalimantan Barat dengan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa, peningkatan kapasitas ASN menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 melalui Pasal 7 menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berorientasi pada kepentingan umum dalam jangka panjang.

Penguatan kapasitas ASN juga sejalan dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2020 yang menempatkan pengembangan kompetensi kepemimpinan dan integritas sebagai investasi strategis.
“Retret ASN bukan sekadar kegiatan formalitas, tetapi investasi jangka menengah dan panjang untuk memastikan birokrasi mampu menjawab tantangan zaman serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar, SH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik)
(Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!
Viralkan, Tim Kuasa Hukum JP, LBH RaKeSia Tegaskan Bahwa Aliran Uang Berhenti Di WC dan EDC. Peran EDC, istri Oknum Anggota Satlantas Polda Jateng Wajib Diungkap Secara Jelas dan Tegas !
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
KPK Periksa Bos Rokok. Kanwil Bea Dan Cukai Masih Aman Meskipun Dikalbar Betumpuk
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji

Rabu, 15 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB