Pengedar Narkoba Dibekuk Dini Hari di Senalang, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||LUBUK LINGGAU – Upaya Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial DFA (21) berhasil diamankan Tim Macan Linggau dari Satresnarkoba saat diduga hendak mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Sabtu dini hari (10/01/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan terhadap tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menjelaskan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua paket sabu dan lima butir pil berwarna biru berbentuk segi lima yang diduga ekstasi, yang disimpan di dalam dompet di kantong celana sebelah kiri. Selain itu, petugas juga menemukan enam paket sabu tambahan yang dibungkus plastik klip dan disembunyikan di kantong celana lainnya.

Baca Juga:  Bikin Sim SIM C 550 ribu, SIM A 650 ribu, dan perpanjangan SIM A 400 ribu.Kasat Lantas Polres Batu Bara Jadi Sorotan.

Dari hasil pemeriksaan awal, DFA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali. Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, DFA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP M. Romi menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Polres Lubuk Linggau berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB