Globalinformasi.com || Pekanbaru (6/12/2024). Dinilai unfaedah, Masyarakat Riau pada umumnya dan pemohon SIM B khususnya mengeluhkan biaya sertifikat mengemudi SIM lebih mahal dari pada uang cetak SIM.
Telah ditetapkan oleh seluruh Satlantas yang berada di Provinsi Riau bahwa dalam kepengurusan SIM B wajib melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi terbitan sekolah mengemudi RSDC Pekanbaru.
Sekolah mengemudi RSDC alias PT. JSDC Sukses Makmur Sentosa beralamatkan di Komplek RSDC Jalan pesisir Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru. Sekolah mengemudi RSDC merupakan pihak ketiga yang operasionalnya berada di BMN POLRI Ditlantas Polda Riau dengan status sewa lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekolah mengemudi RSDC dibawah kepemimpinan Top Managemen atas nama Jimmy Udjaja dan Direktur Operasional atas nama Vera Retno Juwita. Dasar operasional yang digunakan adalah UULLAJ NO 22 Tahun 2009.
Setiap pemohon SIM B yang berada di Provinsi Riau diwajibkan membayar uang sertifikat R6 senilai Rp 580.000,. Dalam sertifikat dituliskan masa berlakunya adalah 6 bulan sejak tanggal terbit.
Hal ini tidak sejalan dengan fakta dilapangan. (RK) pemohon SIM asal Tembilahan yang kehilangan SIM belum 1 bulan pasca diterbitkannya SIM B. Dalam pemberkasannya datang ke sekolah mengemudi RSDC dengan maksud dan tujuan untuk meminta terbit kan kembali sertifikat kompetensinya. Alih-alih sesuai dengan catatan yang ada di sertifikat, pemohon SIM (RK) diminta kembali untuk membayar uang sertifikat:
“SIM saya hilang 3 minggu lalu. Saya disuruh ke RSDC untuk melengkapi berkas. Karna belum 1 bulan saya pikir sertifikat terbit tanpa bayar. Tapi ternyata harus bayar seperti awal lagi Rp 580.000”, ungkap (RK) pemohon SIM B.
Dalam hal ini terindikasi adanya pembodohan dan pembohongan publik yang dilakukan oleh sekolah mengemudi RSDC kepada pemohon SIM B. Kendati dalam sertifikat dicantumkan masa berlaku sertifikat adalah 6 bulan sejak tanggal terbit, namun realita dilapangan sertifikat itu hanya untuk sekali pakai saja.
Dirangkum awak media bahwa pada prakteknya pemohon SIM B yang ingin melakukan perpanjangan SIM “tetap” diwajibkan untuk membeli sertifikat:
“Saya perpanjangan SIM B, tetap disuruh pakai sertifikat. Padahal peserta yang lain seperti yang perpanjangan SIM A tidak pakai sertifikat”, ungkap (JS) pemohon SIM asal Rohul.
Jika dasar operasional sekolah mengemudi RSDC adalah berfokus pada UULLAJ No. 22 Tahun 2009, kenapa ada perbedaan antara perpanjangan SIM C dan A dengan perpanjangan SIM B? Kenapa perpanjangan SIM B saja yang diwajibkan melampirkan sertifikat mengemudi RSDC?
Pemohon SIM R6+ juga mengeluhkan prasarana yang disediakan oleh sekolah mengemudi RSDC tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemohon SIM:
“Kami ini ada yang supir Fuso, supir alat berat, supir Container, supir tengki. Namun mobil praktek disekolah mengemudi itu justru mobil truk. itu jelas beda dan jelas mempengaruhi cara berkendara kita”. Ungkap (EN) Pemohon SIM asal Pelalawan.
Dalam hal ini dapat dilihat bahwa sekolah mengemudi RSDC dalam operasionalnya hanya sebatas formalitas saja, dan terindikasi bahwa sekolah mengemudi RSDC adalah perusahaan berbasiskan jual beli sertifikat dengan kedok UULLAJ No. 22 Tahun 2009.
Berdasarkan laporan keuangan sekolah mengemudi RSDC tahun 2021 jumlah sertifikat R6 yang terjual sebanyak 6.891 dengan pendapatan Rp 3.9 Miliar. Tahun 2022 jumlah sertifikat R6 yang terjual 4.668 dengan total pendapatan Rp 2.7 Miliar.
Salah satu uraian pengeluaran pada laporan keuangan sekolah mengemudi RSDC adalah “PENGELUARAN ISDC”. Tahun 2021 dengan nilai Rp 764.027.195, dan di tahun 2022 pengeluaran teruntuk ISDC dengan nilai Rp 185.963.610.
ISDC merupakan program edukasi keselamatan berlalu lintas yang di motori oleh Korlantas POLRI. Diduga pada praktek dilapangan, Kapolresta Pekanbaru beserta jajarannya termasuk bagian yang ikut dalam permainan sertifikat mengemudi yang ada di sekolah mengemudi RSDC. Berapakah nilai determinan (%) bagian dari masing-masing nya? (Bersambung**)













