Tantrum!!! Kapolres Siak Melakukan Intervensi Kepada Awak Media, Kenapa??

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Siak (6/12/2024). Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwaji melakukan intervensi kepada awak media saat meminta konfirmasi terkait dugaan Satlantas Polres Siak yang mendistribusikan program fiktif.

Program voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas terindikasi bisnis ilegal dan program fiktif. Pendistribusian voucher luar kota Pekanbaru: Team voucher RSDC – Kasatlantas – Baur STNK/Baur BPKB di Samsat – Dealer – Konsumen. Pada alur mekanisme pendistribusian voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas fiktif tampak bahwa dari Satlantas Polres didistribusikan ke semua dealer yang ada di wilayah dan sampai di dealer barulah voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas fiktif diberikan kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait adanya kata “pendistribusian” yang dilakukan oleh Satlantas, awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak terkait yakni Kapolres Siak dan Kasat lantas Siak.
Kasat lantas Siak mengatakan: “tolong direvisi itu mas, karna Satlantas tak pernah mendistribusikan voucher” Jawab AKP Kaliman Siregar SH., MM.

Diwaktu terpisah Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwaji melalui chat WhatsApp: “ini ambil data darimana? Hati-hati kalau buat berita, semua ada konsekuensinya. Makanya kalau jadi wartawan cek kelapangan yang benar. Jangan hanya copy paste lae. Aku tengok posisi mu sekarang gak di wilayah Siak”.

Setelah mengirimkan chat WhatsApp tersebut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwaji langsung memblokir nomor awak media. Kapolres Siak tampak kurang nyaman dengan pertanyaan yang diajukan oleh awak media.

Dalam bertugas sudah sepatutnya awak media meminta konfirmasi agar pemberitaan bersifat faktual dan berimbang. Namun bukannya menjawab pertanyaan awak media, Kapolres justru lebih tampak penasaran sumber data awak media tersebut. Kapolres tampak tantrum, dan tidak terkontrol.

Baca Juga:  Kapolres Musi Rawas Hadiri Kunker Kejati Sumsel, Kejati Terima Kasih Polres Musi Rawas, Karena Sinergitas Berjalan Dengan Baik

Kasat lantas Siak AKP Kaliman Siregar SH. MM berkilah bahwa Satlantas polres Siak tidak “pernah” mendistribusikan voucher. Hal tersebut jelas tidak berdasar. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan data pada tahun 2019 paket voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas fiktif dari RSDC Pekanbaru diterima oleh IPDA Siswoyo selaku Kanit Regiden dengan total voucher 1.500. Di tahun 2019 pengiriman voucher diterima sebanyak 2 kali, yakni Januari jumlah voucher 1000 dengan nomor seri: 111801 – 112800, kemudian bulan Oktober dengan jumlah voucher 500 dengan nomor seri: 122301 – 122800. Dengan total uang voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas fiktif senilai Rp 450.000.000,-

Pada tahun 2020 paket voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas fiktif diterima sebanyak 1000 dengan nomor seri: 125301-126300 dengan jumlah uang voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas fiktif Rp 300.000.000. Paket tersebut diterima oleh Bripka Afriwaldy selaku Baur STNK. Dan juga diketahui bahwa Bripka Afriwaldy juga sempat menjadi ajudan Bupati Siak atas nama Alfedri.

Jika terkait program voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas ini adalah benar suatu program yang memiliki nilai positif dan dalam pelaksanaannya tidak ada penyimpangan, kenapa Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwaji terkesan sensitif dengan pertanyaan awak media?

Atas dasar apakah Satlantas Polres Siak mendistribusikan voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas fiktif?

Siapakah yang menetapkan harga voucher per lembar nya Rp 300.000?

Hasil penjualan voucher pelatihan keselamatan berlalu lintas tersebut didistribusikan kemana?

Apakah benar tidak ada konsumen yang melakukan klaim atas voucher tersebut?

Apakah benar uang voucher konsumen tersebut dialihkan ke program lain? Atas persetujuan siapa pengalihan tersebut? ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB