Tiga Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Siap Edar

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (50), warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I; MF (50), warga Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II; dan AK (44), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sabu dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuju Kota Lubuk Linggau.

“Sekitar pukul 12.35 WIB, tim kami memantau seorang laki-laki mencurigakan di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara. Setelah diperiksa, tersangka AM mengaku baru membeli sabu untuk diserahkan kepada MF,” ungkap AKP Romi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan ponsel AM, petugas menemukan percakapan dengan MF terkait setoran hasil penjualan sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan MF di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati MF bersama seorang pria bernama AK. Hasil penggeledahan menunjukkan AK tengah memegang satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih seberat 0,82 gram yang diakui sebagai sabu yang baru dibeli dari MF seharga Rp200.000.

Baca Juga:  Soal Togel "ES" Di STM Hilir, JPKP Desak Kapolresta DS Evaluasi Kinerja Polsek Talun Kenas, "Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur"

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 1 bungkus sabu seberat 2,70 gram1 timbangan digital1 bal plastik klip bening, dan dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Lubuk Linggau.

“Kami berkomitmen menutup ruang gerak para pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Seluruh proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Ke depan, Polres Lubuk Linggau memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.  (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB