Globalinformasi.com || Tanah Karo – Dunia birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kembali tercoreng setelah Munculnya vidio mesum DS salah satu ASN yang masih aktif di pemerintahan Karo. 03/12/2025.
Dugaan video asusila DS ini terjadi di salah satu penginapan di Desa Jarang Nguda kecamatan merdeka kabupaten Karo.
Sanksi tegas menanti jika terbukti melanggar kode etik ASN dan peraturan disiplin PNS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, Merujuk pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinaan (persetubuhan dengan orang lain bukan suami atau istrinya) yang dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Sanksi Disiplin PNS: Perselingkuhan bagi PNS /ASN dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS terancam hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil/ASN.
“Perbuatan oknum PNS/ASN berinisial DS ini sangat tercela dan tidak pantas dilakukan oleh seorang abdi negara, Perbuatan ini berpotensi melanggar norma etika dan mengarah pada perbuatan perzinahan” ujar P Purba Warga Kabanjahe saat berbincang dengan awak media 02/12/2025
Dugaan kasus video asusila ASN ini bukan lagi sekadar rumor.
bersumber dari pemberitaan di media Radar Nusantara yang berjudul ” Beredarnya vidio mesum salah satu Aparatur Sipil Negara di kabupaten Karo membuat malu pemerintah Karo” Yang terbit pada senin 10 November 2025.
Pengakuan DS ASN tersebut semakin mengejutkan: “benar bang, memang saya pernah melakukannya,tapi itu udah waktu yang lama, sudah selesai dengan kekeluargaan, bahkan istri saya pun sudah mengetahuinya”.Ucap DS Yang diikutip dari pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.(Redaksi)













