Video Skandal Mesum DS ASN Di Kabupaten Karo Beredar Luas

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Tanah Karo – Dunia birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kembali tercoreng setelah Munculnya vidio mesum DS salah satu ASN yang masih aktif di pemerintahan Karo. 03/12/2025.

Dugaan video asusila DS ini terjadi di salah satu penginapan di Desa Jarang Nguda kecamatan merdeka kabupaten Karo.

Sanksi tegas menanti jika terbukti melanggar kode etik ASN dan peraturan disiplin PNS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui, Merujuk pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinaan (persetubuhan dengan orang lain bukan suami atau istrinya) yang dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Sanksi Disiplin PNS: Perselingkuhan bagi PNS /ASN dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS terancam hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil/ASN.

Baca Juga:  Bupati Karo Hadiri Acara Cikorkor menjelang Acara Pesta Tahunan Kota Medan 2024

“Perbuatan oknum PNS/ASN berinisial DS ini sangat tercela dan tidak pantas dilakukan oleh seorang abdi negara, Perbuatan ini berpotensi melanggar norma etika dan mengarah pada perbuatan perzinahan” ujar P Purba Warga Kabanjahe saat berbincang dengan awak media 02/12/2025

Dugaan kasus video asusila ASN ini bukan lagi sekadar rumor.

bersumber dari pemberitaan di media Radar Nusantara yang berjudul ” Beredarnya vidio mesum salah satu Aparatur Sipil Negara di kabupaten Karo membuat malu pemerintah Karo” Yang terbit pada senin 10 November 2025.

Pengakuan DS ASN tersebut semakin mengejutkan: “benar bang, memang saya pernah melakukannya,tapi itu udah waktu yang lama, sudah selesai dengan kekeluargaan, bahkan istri saya pun sudah mengetahuinya”.Ucap DS Yang diikutip dari pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB