Duri – Sebuah rekaman diduga pesta sabu di Duri membuat geger jagat maya. Warga geram karena aksi haram itu dilakukan terang-terangan tanpa rasa takut. Video ini jadi bukti kuat bahwa peredaran narkoba kian berani, dan publik menuntut polisi segera menyeret pelaku ke meja hukum (16/9/2025)
Rekaman berdurasi singkat itu menampilkan seorang pria dalam kondisi yang dianggap mencurigakan bersama dengan seseorang yang diduga sedang melakukan aktivitas nyabu hingga memancing beragam reaksi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai peredaran narkoba di Duri semakin meresahkan.
“wah, yang di video ini saya kenal. Dia ini warga Jl. Duri-Dumai simpang puncak KM. 18 Simpang gs gang Asahan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis bermarga Manurung. Orang-orang tau tu kalau dia tu pengedar. Ini kalau dibiarkan, generasi muda bisa rusak. Polisi harus turun tangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan agar aparat bertindak cepat semakin menguat, mengingat Duri kerap disebut rawan sebagai jalur peredaran narkoba. Publik menduga adanya jaringan pengedar yang bermain di balik kasus-kasus serupa, sehingga peristiwa ini tak boleh hanya berhenti pada viralnya sebuah video.
Berdasarkan pendalaman di lapangan, awak media berhasil menemukan alamat yang disebutkan oleh warga tersebut. Dan oleh warga tempatan mengetahui bahwa benar yang di video tersebut adalah warga sekitar dan oleh warga mengenal keluarga yang diduga pengedar sabu tersebut sebagai toke:
“Waduh, ini kan Z. Manurung lae, ngeri kali bah. Setau kami keluarga nya toke loh dan terbilang berada juga keluarga nya ini banyak punya beko mereka”, ucap warga tempatan yang enggan disebut kan namanya.
Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp langsung kepada yang diduga pengedar sabu Z. Manurung, namun sampai dengan berita ini masuk ke meja Redaksi tidak memberikan jawaban alias BUNGKAM.
Jika benar terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Lebih berat lagi, bila terbukti sebagai pengedar atau bandar, ancaman hukumannya mengacu pada Pasal 114 ayat (2), yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sebagai tindak lanjut, awak media akan berupaya melakukan koordinasi langsung dengan pihak kepolisian di Duri guna memastikan langkah penegakan hukum yang akan diambil. Publik menanti agar kasus ini tidak berhenti sebatas viral, tetapi benar-benar ditangani hingga tuntas.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Duri. Jika aparat diam, maka keresahan warga akan semakin membesar, dan publik bisa menilai ada pembiaran terhadap peredaran narkoba. Sebaliknya, tindakan cepat dan transparan dari kepolisian akan menjadi bukti nyata bahwa hukum masih tajam ke bawah maupun ke atas. Publik kini menunggu, apakah dugaan pengedar sabu yang sudah terang-terangan viral ini akan benar-benar digiring ke meja hukum, atau dibiarkan lolos begitu saja.
Tim…













