Wali Kota dan DPRD Lubuk Linggau Tetapkan Propemperda 2026, Total 19 Raperda Masuk Program Legislasi

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Lubuk Linggau – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, Senin (26/1/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau, Ir. Yulian Effendi. Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H. Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah guna memenuhi kebutuhan hukum daerah dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyusunan Propemperda dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

Pada Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga:  Diduga "Atensi Prioritas" Petinggi Polda Riau. Setelah Menyerahkan Uang Total 2.1 Miliar dan Saham 1.23%. Mantan Pemilik Saham BPR Fianka Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, turut diusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengajukan 6 Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau Tahun 2024–2044, serta Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Adapun tiga Raperda lainnya meliputi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, total 19 Raperda disepakati masuk dalam Propemperda Kota Lubuk Linggau Tahun 2026.

Wali Kota berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga agar seluruh Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026 dapat dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui kerja sama yang baik, kami optimistis seluruh Raperda dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau,” pungkasnya.  (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia
Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga
Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:46 WIB

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:18 WIB

FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:38 WIB

Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika

Berita Terbaru