Warga Net Curhat Kena Pungli SIM A Di Satpas Polres Simalungun Rp. 500.000

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com  ||  Simalungun  – Salah seorang warga Net TDP Warga Kota Pinang

membagikan cerita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)  di Satpas Polres Simalungun.22/12025 lalu

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TDP Bercerita kepada awak media 19/01/2026 melalui aplikasi whatsapp, Bahwasanya Untuk mengurus SIM A Di Satpas Polres Simalungun harus membayar Rp 500.000 Tanpa Ujian Teori dan Praktik.

 

“Saya buat SIM A itu tanggal 22/01/2025 lalu, Saya Bayar Rp. 500.000 di Satpas Polres Simalungun Nembak bang, tanpa Ujian teori dan praktik” Ucap TDP

Baca Juga:  Ketua BPD desa pematang biara. Imran. membantah ada nya dugaan Korupsi angaran ditahun 2023

 

Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana terkait pungli, Terlebih Polri selama ini gencar mengampanyekan pemberantasan pungli di seluruh lini pelayanan.

 

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tentang tarif resmi penerbitan SIM sangat jelas: SIM C Rp100.000, SIM A Rp120.000, dan SIM BII Umum Rp 120.000

 

Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. dan Kasat Lantas Polres Simalugun Bungkam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara
Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi
Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Parit Mambo Tagih Janji Kampanye Wandi dari Partai Demokrat!
Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:19 WIB

Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara

Selasa, 28 April 2026 - 10:37 WIB

Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri

Senin, 27 April 2026 - 23:13 WIB

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Berita Terbaru