John L. Situmorang, S.H., M.H., Penasehat Hukum Alizar Jinggo Meminta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Terhadap Eks Kadis Perkim Metro

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Metro – John L. Situmorang, S.H., M.H., Penasehat Hukum Alizar Jinggo Meminta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Terhadap Eks Kadis Perkim Metro

Farida, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada tahun 2020.

Sidang putusan dijadwalkan pada Tanggal 15 Agustus 2024 di ruang sidang Garuda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Farida bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

“Kasus tipu gelap dengan terdakwa Farida masuk dalam ranah pidana”, Menurut Dr. Bambang Hartono, ahli hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL) pada persidangan 03 Juni 2024.

“Jika uang yang diberikan kepada terdakwa Farida diawali dengan keterangan tidak benar atau bohong misalnya data luas tanah dan bangunan tidak sesuai sehingga orang tertarik membayar, maka jelas unsur penipuannya”, katanya lebih lanjut.

Menurutnya, apabila terdakwa tidak mengetahui luas ukuran tanah pada sertifikat yang ditawarkan kepada pembeli itu hal mustahil.

Baca Juga:  Aksi Kamisan Di Depan Mapolda Jawa Tengah, tuntut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dicopot Atas Dugaan Obstruction Of Justice

“Apa iya sertifikat sudah lama, terdakwa tidak pernah buka, tidak pernah lihat. Padahal terdakwa menawarkan dan menjual, itu logika hukum,” jelasnya.

“Jika penipuan dikenakan pasal 378 dan jika penggelapan dikenakan pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, John L. Situmorang, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum Alizar Jinggo (korban) meminta Majelis Hakim menjatuhkan putussn atau vonis yang maksimal kepada terdakwa Farida.

“Perkara ini agak lain, karena terdakwa adalah publik figur yang seharusnya menjadi teladan malah terjerat pidana,” katanya.

“Menurut hemat kami, selaku pejabat figur tentu memiliki kemampuan untuk mengatasi setiap masalah mulai yang terkecil hingga masalah besar”, lanjutnya.

“Oleh karenanya, kami minta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang maksimal kepada terdakwa Farida. Sebab, perkara ini menjadi tolak ukur untuk menjadi pembelajaran bagi setiap orang, apalagi para publik figur agar lebih bijaksana di kemudian hari untuk menyelesaikan perkara yang dialaminya tanpa harus masuk proses penuntutan apalagi harus vonis”, tegasnya.

Lebih lanjut, John L. Situmorang mengatakan jika majelis hakim tidak serius menegakkan hukum, kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

(RMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Berita Terbaru