Di Tengah Sorotan Publik Terhadap Integritas Hakim Dan Lembaga Peradilan, Keluarga Ahli Waris Alm Jita Hasibuan Mencari Keadilan Mengenai Sengketa Tanah Di Sigende, Kab. Toba, Prov Sumut Dengan Mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Globalinformasi.com || Semarang – Ahli waris Alm Jita Hasibuan telah mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa (18/3/2025).

Melalui kuasa hukum, ahli waris Alm Jita Hasibuan juga telah memasukkan memori kasasi terkait perkara sebidang tanah yang terletak di Sigende, Dusun Hutatinggi, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2024 ahli waris Alm Jita Hasibuan menggugat ahli waris Alm Albet Hutahaean di Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Blg. Namun, ahli waris Alm Jita Hasibuan mengalami kekalahan.

Juru bicara ahli waris Alm Jita Hasibuan mengatakan, bahwa sebidang tanah yang terletak di Sigende, saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai ahli waris Alm Jita Hasibuan saat ini bersatu memperjuangkan apa yang menjadi milik dari leluhur kami, yaitu Alm Hasibuan. Di mana saat ini dikuasai oleh ahli waris Alm Albet Hutahaean yang mengatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Sigende tersebut telah dijual oleh Alm Jesamin Hasibuan kepada Alm Albet Hutahaean”, ujar Baja Maruli Hasibuan.

Alm Jesamin Hasibuan adalah merupakan salah satu ahli waris dari Jita Hasibuan bersama 4 orang ahli waris lainnya, yaitu Alm Kanor Hasibuan, Alm Paris Julu Hasibuan, Alm Rupina Br. Hasibuan, Alm Kodoria Br. Hasibuan yang merupakan anak-anak dari Alm Jita Hasibuan dan Almh Rosina Br. Pangaribuan.

Baca Juga:  Alumni UGM Lintas Angkatan dan Lintas Fakultas Sampaikan Sikap Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Lebih lanjut, Baja Maruli Hasibuan menjelaskan bahwa ahli waris Alm Albet Hutahaean menunjukkan sebuah surat keterangan jual tanah tertanggal 17 Januari 1986 dengan tanda tangan Alm Jesamin Hasibuan dan satu orang saksi Alm M. Naipospos.

“Mereka menunjukkan surat keterangan jual tanah tersebut kepada kami. Namun, 4 orang ahli waris yang lain dari Alm Jita Hasibuan tidak mengetahui sama sekali dengan pernyataan yang diungkapkan oleh ahli warisan Alm Albet Hutahaean dan tidak ada tanda tangan ke 4 ahli waris tersebut di dalam transaksi yang dimaksud”, ujar Baja Maruli Hasibuan lagi.

Inilah yang menjadi pokok perkara, sehingga para ahli waris Alm Jita Hasibuan, menggugat ahli waris Alm Albet Hutahaean sampai ke Mahkamah Agung dengan no perkara 33/Pdt.G/2024/PN Blg , melalui pengacara Sanriko Marpaung, SH & Rekan.

Baja Maruli Hasibuan mengungkapkan bahwa ahli waris Alm Jita Hasibuan akan terus memperjuangkan.

“Kami akan terus berjuang”, ungkapnya.

Diketahui bahwa jual beli tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris dapat dinyatakan batal demi hukum dan perjanjian jual beli tersebut dianggap tidak pernah terjadi hal itu sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3236 K/Pdt/1989 yang menyatakan bahwa jual beli tanah yang dilakukan oleh tergugat selaku penjual tanah adalah tidak sah, karena tanpa izin dan sepengetahuan para ahli waris lainnya, meskipun sertifikat tanah telah terbit.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB