Globalinformasi.com||LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau menggelar giat pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi oleh ungkap kasus Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan cara di blender campur air dan teterjen.
Giat ini diadakan berlangsung dihalaman polres Lubuk Linggau, Yang beralamat jalan yos sudarso Kelurahan dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (25/11/2024).
Turut hadir, Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuk Linggau, Erwin Armedi,Perwakilan Kejari, Perwakilan BNN, Perwakilan Kodim 0406 Lubuk Linggau, Plt Kasat Pol PP Lubuk Linggau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, menerangkan hari ini dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang mana rekan bisa lihat sendiri hasil pengungkapan dari pada Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Ini membuktikan bahwa kami sangat peduli sangat dites dalam kegiatan pengungkapan terhadap penggunaan pengedaran narkotika di wilayah kota Lubuk Linggau.
Kami inginkan kota Lubuk Linggau ini kota yang bersih, tertib, aman, damai dan jauh tindakan kriminalitas apalagi peredaran narkotika,” ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana juga menjelaskan berapa bungkus baik itu narkotika jenis sabu-sabu narkotika jenis pil ekstasi yang mana ini berapa waktu yang lalu sudah kita lakukan pers rilis,dan ini memang salah satu SOP proses kegiatan penangkapan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Dimana barang bukti ini sudah lebih dari kita tetapkan jadi barang bukti ini harus kita musnahkan sesuai peraturan undang-undang,” tuturnya Kapolres AKBP Bobby Kusumawardhana.
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika yakni berupa 2 dua plastik klip yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 197,06 (seratus sembilan puluh tujuh koma nol enam) gram.
2 (dua) buah bungkus teh cina warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1992,39 gram.
Plastik yang berisikan 3500 (tiga ribu lima ratus) butir tablet berwarna pink berbentuk Instagram yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 1233,59 (seribu dua ratus tiga puluh tiga koma lima sembilan) gram.
2 (dua) plastik yang berisikan 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam ) butir tablet warna hijau berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 349,86 (tiga ratus empat puluh sembilan koma delpan puluh enam) gram.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Lubuklinggau untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas narkotika. “Kami mohon dukungan dari masyarakat. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ucapnya AKBP Bobby Kusumawardhana.
Sementara itu, Erwin Armeidi selaku Asisten l Bidang Pemerintahan kota Lubuk Linggau Menyampaikan, pertama kami atas nama pemerintah kota Lubuk Linggau mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak Polres kota Lubuk Linggau serta semua jajarannya dalam rangka bagai mana kita untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Tentunya berbagai kegiatan berbagai hal tindakan yang sudah dilakukan dan akan terus dilakukan, saya yakin berbagai mana kita untuk bisa guna melindungi masyarakat terutama melindungi generasi muda kita dari bahaya narkoba,” imbuhnya.
Apa yang dilakukan hari ini adalah hasil kerja keras pihak polres dan kita perlu diapresiasi itu karena tentunya kejahatan semacam ini tak akan pernah berhenti.
Pastinya pihak kepolisian tidak akan berhenti pula untuk menuntaskan untuk menyelesaikan untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dan terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.
Dirinya juga berharap semoga peredaran narkoba dapat diberantas dan tanggulangi sehingga dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”
tuturnya. Erwin (Ari)













