Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Polres Musi Rawas Diwarnai Kejanggalan, Korban dan Keluarga Tuntut Keadilan

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Menggelar Rekontruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Yang di Alami Uswatun Hasanah di Ruang Reskrim Polres Mura, Senin (22/9/25).

Lebih dari sembilan adegan yang di perankan saat melaksanakan gelar rekontruksi didalam ruangan Satreskrim Polres Mura untuk menyikap tabir kebenaran pada kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada 08 Juli 2024 lalu dengan LP/B/153/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN.

Berbagai adegan telah dilakukan dalam rekontruksi kasus yang membuat korban mengalami luka lecet dan memar serta lebam diduga dilakukan oleh tiga orang tersebut, adengan demi adengan yang diperankan oleh Nuryani (terlapor) dan YN (dibawah umur red) namun lain halnya dengan Fajar Gunawan (terlapor) tidak bersedia melakukan reka adegan pada saat rekontruksi berlangsung dan di perankan oleh peganti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uswatun Hasanah (korban) mengatakan, Saat melaksanakan rekontruksi yang di saksikan langsung oleh keluarga dan saksi – saksi, terlihat jelas diduga penuh dengan kejanggalan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, hari ini saya merasa sangat kecewa sekali, ungkap korban.

Baca Juga:  Lapor Kapolrestabes Semarang! Judi Togel Mulai Mekar (lagi), Satgas Judi (lagi) tidur ?

“Sebanarnya saya dan suami sudah lelah dan capek atas kasus ini sudah satu tahun lebih tidak ada kejelasan dari Satreskrim Polres Musi Rawas, ketika berita dugaan pengeroyokan dan penganiayaan Viral di Medsos barulah ditetapkan pelakunya hanya satu orang yakni (YN) dan dua pelaku lainnya sampai saat ini belum ada kejelasan status hukumnya,” jelas korban dengan nada kecewa.

Sedangkan Arif suami korban meminta kepada Kapolres Musi Rawas supaya di usut tuntas kasus yang dialami istrinya. “Kami hanya meminta keadilan dan pelakunya segera di proses secara hukum yang berlaku di Negara ini,” papar Arif.

Sementara Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Novra Robialda SIP, MH ketika diwawancarai oleh awak media mengatakan, serangkaian kontruksi sudah kami lakukan dan hasilnya nanti akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas agar bisa segera di P21 kan, harapnya.

Apibala nanti, dalam kasus ini ada saksi memberi kesaksian palsu saat memberikan keterangan bisa dipidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman 1.4 tahun penjara, tutupnya (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Berita Terbaru