Polres Lubuk Linggau Bongkar Transaksi Narkoba di Rumah Kontrakan, Amankan 13 Paket Sabu

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Lubuk Linggau – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba dan menangkap seorang terduga pengedar setelah menerima informasi cepat dari masyarakat. Keberhasilan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/78/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 4 Desember 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan. Hasil pemantauan di lapangan mengonfirmasi adanya pergerakan yang mengarah pada aktivitas peredaran sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ingin kehilangan jejak, tim segera menyasar sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga II, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi barang haram tersebut.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan seorang pria berinisial UMSJ (25), warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, berada di dalam kontrakan tersebut. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum petugas melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi.

Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh di kamar kontrakan menghasilkan temuan penting terkait aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 13 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu
  • Total berat bruto sabu mencapai 3,15 gram
  • 1 lembar plastik klip kosong
  • 1 kotak rokok ESSE PUNCH POP yang digunakan sebagai wadah penyimpanan
  • 1 pipet plastik yang telah dimodifikasi sebagai alat sekop
Baca Juga:  Diduga Polres Siak Terima Setoran, SPBU 14.286.70 KM 9 Mempura - Siak Disinyalir Kebal Hukum

Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan rapi di sudut kamar kontrakan, diduga disiapkan untuk diedarkan kembali.

Setelah penangkapan, UMSJ beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan narkotika tersebut dan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran di wilayah Lubuk Linggau.

UMSJ dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman berat karena disinyalir berperan sebagai pengedar.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, memberikan apresiasi atas kepekaan dan respons cepat masyarakat yang telah memberikan informasi akurat hingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mendapati indikasi penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungan mereka,” ujarnya.

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Berita Terbaru