Cari Aman !! Kanit Reskrim Mapolsek Tualang Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Judi Gelper yang Diduga Milik Ahong

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinfomasi.com || Tualang – Siak (24/7/2025). Bos Judi Gelper di wilayah hukum Mapolsek Tualang Siak tampak bebas dan tidak tersentuh hukum.

 

Judi Gelper yang terletak di Jalan Pipa Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak milik Ahong tampak kembali bebas beraktivitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebagaimana hasil investigasi awak media langsung di objek berita bahwa aktivitas judi Gelper milik Ahong yang sempat di tutup, kembali eksis beraktivitas.

 

Judi gelper, atau perjudian yang menggunakan mesin atau aplikasi, memiliki dampak negatif yang luas, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun hukum. Dampak negatif ini mencakup masalah keuangan, masalah keluarga, masalah hukum, dan masalah sosial lainnya.

 

Polisi memiliki kewenangan untuk menindak praktik judi gelper (gelanggang permainan) karena judi merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Kewenangan ini meliputi penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan pelaku judi, serta penyitaan barang bukti terkait perjudian.

Lokasi perjudian milik ahong

Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp namun IPTU Alan Arif, S. Kom Selaku Kanit Reskrim Mapolsek Tualang Siak lebih memilih BUNGKAM sebagai wujud cari aman terhadap aktivitas judi Gelper yang terindikasi di BIARKAN beroperasi di wilayah hukum Tualang.

Baca Juga:  Cegah Lakatunggal, Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Musi Rawas Pasang Spanduk Hati-Hati Jembatan Tanpa Pembatas

 

Disinyalir dalam hal ini kewenangan IPTU Alan Arif, S. Kom Selaku Kanit Reskrim Mapolsek Tualang dibayar bos judi Gelper sehingga aktivitas perjudian tersebut tampak bebas dan tidak tersentuh hukum.

 

Dasar hukum tugas Kanit Reskrim dalam kasus perjudian merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. KUHP, khususnya Pasal 303, mengatur tentang tindak pidana perjudian, sementara UU No. 7/1974 memperkuat ketentuan tersebut dan mengatur tentang penertiban perjudian secara lebih luas. Selain itu, Peraturan Kapolri juga mengatur tentang manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk perjudian.

 

Dan dasar hukum yang mengatur sanksi bagi anggota Polri, termasuk Kanit Reskrim, yang membiarkan perjudian adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal-pasal yang relevan adalah Pasal 303 KUHP dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Kepolisian.

 

Bersambung***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia
Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga
Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:46 WIB

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:18 WIB

FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:38 WIB

Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika

Berita Terbaru