Cari Aman !! Kanit Reskrim Mapolsek Tualang Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Judi Gelper yang Diduga Milik Ahong

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinfomasi.com || Tualang – Siak (24/7/2025). Bos Judi Gelper di wilayah hukum Mapolsek Tualang Siak tampak bebas dan tidak tersentuh hukum.

 

Judi Gelper yang terletak di Jalan Pipa Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak milik Ahong tampak kembali bebas beraktivitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebagaimana hasil investigasi awak media langsung di objek berita bahwa aktivitas judi Gelper milik Ahong yang sempat di tutup, kembali eksis beraktivitas.

 

Judi gelper, atau perjudian yang menggunakan mesin atau aplikasi, memiliki dampak negatif yang luas, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun hukum. Dampak negatif ini mencakup masalah keuangan, masalah keluarga, masalah hukum, dan masalah sosial lainnya.

 

Polisi memiliki kewenangan untuk menindak praktik judi gelper (gelanggang permainan) karena judi merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Kewenangan ini meliputi penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan pelaku judi, serta penyitaan barang bukti terkait perjudian.

Lokasi perjudian milik ahong

Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp namun IPTU Alan Arif, S. Kom Selaku Kanit Reskrim Mapolsek Tualang Siak lebih memilih BUNGKAM sebagai wujud cari aman terhadap aktivitas judi Gelper yang terindikasi di BIARKAN beroperasi di wilayah hukum Tualang.

Baca Juga:  DPC Grib Jaya Deli Serdang, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

 

Disinyalir dalam hal ini kewenangan IPTU Alan Arif, S. Kom Selaku Kanit Reskrim Mapolsek Tualang dibayar bos judi Gelper sehingga aktivitas perjudian tersebut tampak bebas dan tidak tersentuh hukum.

 

Dasar hukum tugas Kanit Reskrim dalam kasus perjudian merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. KUHP, khususnya Pasal 303, mengatur tentang tindak pidana perjudian, sementara UU No. 7/1974 memperkuat ketentuan tersebut dan mengatur tentang penertiban perjudian secara lebih luas. Selain itu, Peraturan Kapolri juga mengatur tentang manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk perjudian.

 

Dan dasar hukum yang mengatur sanksi bagi anggota Polri, termasuk Kanit Reskrim, yang membiarkan perjudian adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal-pasal yang relevan adalah Pasal 303 KUHP dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Kepolisian.

 

Bersambung***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru