Cegah Lakatunggal, Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Musi Rawas Pasang Spanduk Hati-Hati Jembatan Tanpa Pembatas

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||LUBUKLINGGAU-Pasca terjadinya musibah Kecelakaan Tunggal (Lakatunggal), mobil Toyota Avanza Nopol D 1749 YBB, terjun ke aliran sungai, diduga lantaran jembatan tidak ada pembatas serta minimnya penerangan, tepatnya di Jalan Lintas Kecamatan BT Ulu, Kabupaten Musi Rawas menuju Kabupaten Pali, Jumat malam (4/7/2025).

Maka dari itu, Satlantas Polres Musi Rawas (Mura), bergerak cepat dan sigap melakukan paya pencegahan agar tidak terjadi hal yang serupa dengan cara melakukan pemasangan Spanduk Himbauan sekaligus olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH, didampingi, Kanit Turjawali, Ipda Jerry Astrianto SH, Kanit Kamsel, Aipda Rinto Wijaya SH, saat dimintai keterangan, Sabtu (5/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca terjadinya laka tunggal mobil Toyota Avanza, terjun ke aliran sungai, diduga lantaran jembatan tidak ada pembatas jalan serta minimnya penerangan, tepatnya di Jalan Lintas Kecamatan BT Ulu, Kabupaten Musi Rawas menuju Kabupaten Pali.

“Maka dari itu kami melakukan upaya pencegahan, yakni dengan pemasangan spanduk himbauan sekaligus melakukan pengecekan serta olah TKP di lokasi tersebut,” kata Kasat Lantas didampingi, Kanit Turjawali dan Kanit Kamsel.

Kasat Lantas menjelaskan, adapun pemasangan spanduk himbauan tentang “Hati-hati Kurangi Kecepatan Ada Jembatan Tidak Ada Pagar Pembatas”.

Pemasangan spanduk himbaun ini bertujuan diantaranya, agar pengemudi atau pengendara kendaraan mengetahui adanya jembatan yang tidak memiliki pagar pembatas dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat rangka mewujudkan kamseltibcarlantas.

Baca Juga:  Memperingati 3 Tahun UU No. 12 tahun 2023 tentang TPKS:TERAPKAN UU TPKS PADA KASUS-KASUS FEMISIDA SEKSUAL (SEXUAL FEMICIDE)

Kemudian, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, lalu menyadarkan pengendara akan kondisi jembatan yang berbahaya, selanjutnya mencegah terjadinya kecelakaan.

“Serta pengingat visual yang efektif karena spanduk yang mencolok dapat menjadi pengingat langsung bagi pengendara, terutama bagi yang tidak familiar dengan jalur tersebut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Lantas berharap, dengan dilakukan pemasangan spanduk himbaun, tentang ,”Hati-hati Kurangi Kecepatan Ada Jembatan Tidak Ada Pagar Pembatas”.

Diantaranya, pertama meningkatkan keselamatan pengendara, memberikan peringatan dini agar pengendara lebih waspada dan mengurangi kecepatan saat melewati area jembatan yang tidak dilengkapi pagar pembatas, guna menghindari kecelakaan.

Kedua, mengurangi risiko kecelakaan, dengan memberikan informasi secara langsung dan jelas, spanduk diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya rambu pengaman di lokasi tersebut.

Ketiga, meningkatkan kesadaran pengguna jalan, mendorong sikap hati-hati dan kepatuhan terhadap himbauan keselamatan, terutama di titik-titik rawan seperti jembatan tanpa pelindung, keempat, sebagai tindakan sementara, menjadi solusi sementara sebelum pihak berwenang atau terkait dapat menyediakan pagar pembatas atau sistem keselamatan permanen lainnya.

Kelima, membantu identifikasi lokasi rawan, menandai dan menginformasikan bahwa lokasi tersebut merupakan titik berbahaya sehingga pengguna jalan maupun pihak terkait dapat memberikan perhatian lebih.

“Yang pastinya, untuk pencegahan agar tidak terjadinya kembali hal yang serupa di lokasi tersebut,” akhirnya. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia
Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga
Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:18 WIB

FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:38 WIB

Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:50 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru