ILRC dan LBH RaKeSia Gelar Webinar Perdana Feminist In Law and Litigation Dengan Tema Kekerasan Dalam Pacaran: Kenali dan Hentikan

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Semarang-Indonesia Legal Resource Center (ILRC) dan LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) menggelar webinar pada hari Sabtu (14/2/2026).

Webinar perdana ini adalah sekaligus mengenalkan Feminist In Law and Litigation (FILL) kepada publik sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum dan kesadaran sosial.

“Seri 1 ini mengambil tema Kekerasan Dalam Pacaran: Kenali dan Hentikan, sebagai sebuah refleksi di Hari Kasih Sayang ini,” ujar Siti Aminah Tardi, Direktur ILRC.

Siti Aminah Tardi sekaligus sebagai Pemateri yang menyampaikan tentang Femisida Intim Pacaran Sebagai Puncak Kekerasan Dalam Pacaran (KDP).

Siti Aminah Tardi menyebutkan bahwa Kekerasan Seksual Dalam Pacaran kerap disalahpahami sebagai relasi suka sama suka, sehingga mengaburkan fakta bahwa banyak kehamilan di luar nikah terjadi akibat ancaman atau manipulasi.

“Akibatnya perempuan menanggung beban berlapis berupa stigma sosial, putus sekolah, pengucilan keluarga, dan menjadi orang tua tunggal,” jelas Siti Aminah Tardi.

Dian Puspitasari, Direktur LBH RaKeSia juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Pacaran serta pengalaman dalam pendampingan.

“Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) mencakup berbagai bentuk, antara lain kekerasan seksual, fisik, ekonomi, dan berbasis siber,” jelas Dian Puspitasari.

Dalam pemaparannya, Dian menyampaikan bahwa pola yang sering terjadi meliputi bujuk rayu, janji menikah untuk memaksa hubungan seksual, pemaksaan aborsi atau penelantaran setelah kehamilan, pemerasan ekonomi, serta ancaman penyebaran konten intim ketika korban menolak berhubungan seksual atau mengakhiri relasi.

UPTD PPA Kota Semarang turut menjadi pemateri dalam kegiatan webinar Feminist In Law and Litigation ini yang dihadiri oleh Corona Fatma Fianinda, S.Psi., M.Psi., Psikolog.

Corona Fatma Fianinda menyampaikan tentang peran UPTD PPA Kota Semarang dalam pendampingan perempuan korban kekerasan dalam pacaran (KDP) di Kota Semarang.

“UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan,” jelas Corona.

Corona juga menambahkan bahwa UPTD PPA Kota Semarang berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang dan berfungsi sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

Romauli Situmorang, Aktivis PPA juga turut hadir dalam webinar ini sebagai keynote speaker.

Dalam penyampaiannya, Romauli Situmorang menegaskan pentingnya perspektif gender dalam pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan.

“Yang kita sesalkan dilapangan, tidak sedikit situasi yang justru membuat korban menjadi korban lagi dengan anggapan relasi suka sama suka dan solusi untuk menikahkan korban dengan pelaku kekerasan,” ujar Romauli Situmorang.

Romauli Situmorang juga menambahkan rantai birokrasi yang terlalu berbelit-belit dan bertele-tele juga menjadi tantangan yang sangat berat bagi perempuan korban kekerasan.

ILRC dan LBH RaKeSia mendorong agar semua elemen masyarakat peduli dengan ancaman kekerasan dalam pacaran ini di dalam interaksi sosial.

Kenali dan Hentikan Kekerasan Dalam Pacaran adalah pesan yang digaungkan dalam webinar ini kepada publik.

“Kenali relasi yang sedang dijalani. Jika relasi itu adalah relasi yang toxic, maka segera akhiri, putuskan dan hentikan sebelum terjadi Femisida sebagai puncak dari kekerasan dalam pacaran,” pesan Siti Aminah Tardi.

(Red)

Baca Juga:  Kasus Mantan Wasetum LPAI, 2 tahun tanpa ada kepastian hukum, patut di duga dari awal dibackingi oknum polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama
Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin
Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit
Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara
Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi
Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:48 WIB

Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama

Rabu, 29 April 2026 - 23:39 WIB

Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin

Rabu, 29 April 2026 - 12:28 WIB

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit

Selasa, 28 April 2026 - 13:19 WIB

Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara

Selasa, 28 April 2026 - 10:37 WIB

Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri

Berita Terbaru