Kuasa Hukum Desak Polres Kubu Raya Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dk
KUBU RAYA, – Ketua Tim Penasehat Hukum Dionisius Deodemus dan korban anak menyoroti serta mendesak Polres Kubu Raya segera menuntaskan dugaan pelecehan seksual di SMPN 4 Kuala Mandor B Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, Selasa (10/02/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Korban Anak, Frans Rajabala Wuwur, S.H yang juga Ketua Reclasseering Indonesia Pontianak tetap mengawal dan mendesak Polres Kubu Raya khususnya Unit Reskrim PPA bertindak tegas dan serius dalam perkara ini, apalagi kasus ini telah melalui proses yang panjang, dan menimpa korban yaitu anak peserta didik di Sekolah.
“Percepatan Penanganan proses hukum sangat dibutuhkan; mengingat Perkara ini tentang Anak Tindak Pidana Khusus yakni Anak menjadi korban yang bersatus aktif sebagai peserta didik, oleh karenanya, masyarakat, khususnya orang tua korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Ia menjelaskan, bahwa pada tanggal 17 Juli dan 28 Juli tahun 2025, kami telah memenuhi segala rangakaian acara alat bukti dalam fase penyelidikan ini dihadapan Kanit PPA khususnya penyidik Unit PPA Polres Kubu Raya, dengan Menghadirkan 11 Saksi, meliputi diantaranya 3 saksi anak peserta didik, 3 saksi orang tua tambahan 3 saksi korban dan 2 saksi dari masyarakat.
Frans menambahkan, pada tanggal 23 Desember 2025, kami telah menyerahkan 32 bukti surat kepada penyidik, dan kemudian tertanggal 9 Februari 2026 penyidik unit PPA Polres Kubu Raya didampingi oleh Penasehat Hukum korban telah melakukan olah TKP di Sekolah SMPN 4 Kuala Mandor B dengan mendengar beberapa saksi peserta didik dan memerika beberapa tempat kejadian peristiwan dugaan tindak pidana yang di laporkan.
Kami berharap, Polres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim Kanit PPA segera mengusut tuntas Kasus ini dikarenakan seluruh Instansi/Stakeholder yakni, Komnas HAM, KPPAD Provinsi Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya, LPSK/SSK.
“Khususnya pertemuan di DPPA Provinsi Kalbar yang dihadiri Kanit beserta Jajarannya, pihak-pihak sekolah, Korban, KPPAD Provinsi Kalbar, yang telah di surati oleh Reclasseering Indonesia pada pokoknya mendukung penuh penegakan hukum serta memberikan perlindungan bagi korban anak peserta didik pada dugaan pelecehan seksual yang sedang berjalan proses hukum di Polres Kubu Raya.
Penasehat Hukum juga menyoroti minimnya pemberitahuan perkembangan penyelidikan secara tertulis yang dituangkan pada SP2HP; karena dalam upaya menjamin penegakan hukum yang adil, akuntabel dan transparan penyidik wajib memberikan/memberitahukan secara tertulis baik diminta atau tidak diminta,” tegasnya.
Selanjutnya, secara berkala, paling sedikit 1 kali dalam sebulan mengingat kejadian korban belum diberikan, sampai kami mendatangi dan mengirim surat kepada Polres Kubu Raya, frans menilai,hal ini juga penting sebagai hak pemenuhan kepada korban serta informasi yang valid, dalam memenuhi seluruh konstruksi penyelidikan.
Pelapor maupun korban serta penasehat hukum juga menunggu gelar perkara sebagaimana yang dilaporkan.
Sumber: fran raja bala wuwur kuasa hukum












