Sidang Pembacaan Eksepsi Oleh Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi) 4 Terdakwa Aksi May Day 2025: Penetapan Tersangka Para Terdakwa Cacat Dan Tidak Sah

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com  ||  Jawa Tengah   –  Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi) terhadap 4 mahasiswa yang ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka menilai penetapan tersangka bagi para terdakwa adalah cacat dan tidak sah.

Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum 4 mahasiswa massa aksi May Day 2025 yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Tim Penasehat Hukum membacakan eksepsi 4 terdakwa yaitu MAS, AD, KM dan ANH pada persidangan hari ini (21/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi), penetapan tersangka bagi para terdakwa tidak sah dan cacat.

“Penetapan tersangka tidak sah karena proses pencarian alat bukti yang tidak sah dan melanggar administrasi penyitaan dan dilakukan secara melawan hukum”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum juga mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas.

“Tidak jelas apakah terdakwa 1 betul merusak tanaman, apakah salah satu terdakwa atau semua terdakwa. Apakah memang betul ke-4 terdakwa melakukan pemukulan, kekerasan, ancaman kepada korban dari pihak kepolisian, itu juga tidak jelas”, ujarnya.

Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi) mengungkapkan bahwa tidak dijelaskan kapan waktunya para terdakwa melakukan kekerasan, melakukan ancaman kepada polisi.

“Itulah poin utama kami, kenapa surat dakwan JPU kami anggap cacat sehingga sesuai dengan ketentuan 143 KUHAP harus dibatalkan dan harus batal dihukum”, jelasnya.

Tim Hukum mengutarakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh kepolisian dan jaksa sehingga lahir dakwaan juga diperoleh dari cara yang tidak tepat dan ilegal.

Baca Juga:  Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin Dijerat Pasal Pidana Berlapis

“Karena semestinya penyitaan, penggeledahan itu harus ada ijin dari pengadilan tapi ternyata dilakukan oleh aparat kepolisian tanpa adanya ijin”, imbuhnya.

Tim Hukum berpandangan bahwa tindakan pencarian bukti yang ilegal itu juga berpengaruh terhadap status terdakwa sehingga status terdakwa harus batal demi hukum.

Selain penetapan tersangka yang tidak sah dan cacat, Tim Hukum juga mengemukakan temuan-temuan fakta kekerasan yang dialami oleh para terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“Eksepsi yang kami sampaikan tidak hanya berkaitan dengan formil surat dakwaan tapi juga menyampaikan bahwa ternyata terdakwa mengalami penyiksaan ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian”, katanya.

Tim Hukum mengutarakan bahwa menemukan fakta-fakta kekerasan. Salah satunya adalah dipaksa untuk pegang kardus air minum full dengan berdiri satu kaki selama 1 jam.

“Bahkan ada salah satu yang kemudian mengalami muntah darah dan dihalang-halangi untuk mendapatkan visum et repertum”, ungkapnya.

Hal ini tentu paradoks, kalau korbannya polisi bisa langsung cepat ditangani tapi ketika korbannya mahasiswa, masyarakat biasa sulit untuk mencari keadilan, tambah Tim Hukum.

“Kami kuatir keadilan sudah tidak bisa dicari. Apakah ketika keadilan sudah tidak bisa dicari, harus dibeli?”, pungkasnya.

Pantauan media di Pengadilan Negeri Semarang, persidangan dihadiri juga oleh mahasiswa sebagai bentuk dukungan dan support.

Majelis Hakim dalam persidangan kasus ini adalah Rudy Ruswoyo, S.H., M.H., Sri Ari Astuti, S.H., M.H., Setyo Yoga Siswantoro, S.H., M.H.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru