Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Tangkap Seorang Pria Pengedar Ganja dari Provinsi Bengkulu

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||LUBUKLINGGAU – Berkat informasi akurat dari masyarakat, kembali membuahkan hasil, kali ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ganja yang dipasok dari Provinsi Bengkulu.

Seorang pria inisial A (39), merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, diringkus saat membawa 55 gram ganja kering siap edar di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin menjelaskan kronologis Penangkapan ini, berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna biru dicurigai membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Tak butuh waktu lama, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama melintas di Jalan Garuda.

Tim pun dengan sigap langsung menghentikan laju kendaraan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan rapi di dalam boks sepeda motor.

“Benar, saat kami geledah, kami menemukan 4 (empat) paket ganja yang dibungkus kertas dengan total berat bruto 55 gram, tersangka A pun tak bisa lagi mengelak.

Baca Juga:  Eksepsi Tim Hukum Suara Aksi Mahasiswa Terdakwa Kasus Aksi May Day 2025 Ditolak Majelis Hakim Dalam Persidangan Putusan Sela Di Pengadilan Negeri Semarang

Ia beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Tersangka mengaku ini adalah kali kedua ia mengambil pasokan dari daerah tersebut. Rencananya, paket ganja ini akan ia pecah lagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka A kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau.

“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas Kasat Narkoba AKP Najamuddin (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Berita Terbaru