Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pemuda Pembawa 20,39 Gram Sabu dalam Operasi Sikat Musi 2025

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial E (23) berhasil diringkus dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025, dengan barang bukti sabu seberat 20,39 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik perlintasan strategis yang diduga sering dimanfaatkan dalam transaksi gelap narkotika.

Tersangka E, warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, tak berkutik saat petugas Satresnarkoba mendekatinya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/70/X/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya satu kotak kecil yang dililit lakban hitam di saku depan sebelah kanan celana tersangka. Saat dibuka, kotak itu berisi dua plastik klip besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 20,39 gram.

Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai dasar kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Lubuk Linggau Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah RTLH

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025. Berat barang bukti yang disita menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala besar,” ujar salah satu anggota Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

Usai penangkapan, tersangka E beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:

Pasal 114 ayat (2): menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Pasal 112 ayat (2): memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Ancaman hukuman atas kedua pasal tersebut tergolong berat, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Operasi Sikat Musi 2025 diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku serta memberikan efek jera terhadap jaringan pengedar yang merusak generasi muda. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Berita Terbaru