Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pemuda Pembawa 20,39 Gram Sabu dalam Operasi Sikat Musi 2025

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial E (23) berhasil diringkus dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025, dengan barang bukti sabu seberat 20,39 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik perlintasan strategis yang diduga sering dimanfaatkan dalam transaksi gelap narkotika.

Tersangka E, warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, tak berkutik saat petugas Satresnarkoba mendekatinya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/70/X/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya satu kotak kecil yang dililit lakban hitam di saku depan sebelah kanan celana tersangka. Saat dibuka, kotak itu berisi dua plastik klip besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 20,39 gram.

Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai dasar kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

Baca Juga:  Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Sumatera Utara Resmi Terdaftar di KESBANGPOL

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025. Berat barang bukti yang disita menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala besar,” ujar salah satu anggota Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

Usai penangkapan, tersangka E beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:

Pasal 114 ayat (2): menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Pasal 112 ayat (2): memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Ancaman hukuman atas kedua pasal tersebut tergolong berat, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Operasi Sikat Musi 2025 diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku serta memberikan efek jera terhadap jaringan pengedar yang merusak generasi muda. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Wali Kota Lubuk Linggau Buka MTQ XVIII, Ajak Lahirkan Generasi Qurani
RS Hikmah Makassar Jadi Sorotan: Pasien Dipulangkan, Dokter Diduga Arogan dan Tidak Transparan
Walikota Medan Dituding Lamban Tangani Masalah Sampah, TPA Terjun Medan – Marelan Jadi Sorotan
Ketum HBB Minta Walikota Medan Agar Perhatikan TPA Di Kelurahan Terjun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Jumat, 10 April 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan

Kamis, 9 April 2026 - 15:35 WIB

Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Rabu, 8 April 2026 - 06:41 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat

Selasa, 7 April 2026 - 02:50 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Buka MTQ XVIII, Ajak Lahirkan Generasi Qurani

Berita Terbaru