Astaga !! Gila !! Diduga Penghulu Desa Olak Otak di Balik Aktivitas Galian C Yang Ilegal

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinfomasi.com  ||Sungai Mandau – Siak (12/8/2025). Aktivitas penambangan sirtu (pasir dan batu) atau Galian C yang diduga ilegal berskala besar di Desa Olak Kecamatan Mandau Kabupaten Siak, Riau, terus beroperasi tanpa hambatan.

 

Di balik layar, penambangan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan disinyalir dikendalikan oleh penghulu Desa Olak Kecamatan  Sungai Mandau Kabupaten Siak atas nama Zaiful Azim, S.H tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan menyatakan kekhawatiran serius terhadap dampak penambangan yang diduga ilegal ini. Eksploitasi sirtu yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan parah, seperti perubahan alur sungai, erosi tanah, banjir, dan kerusakan ekosistem di sekitarnya.

 

Kegiatan pertambangan termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan harus dilengkapi dengan perizinan yang sah. Baik itu izin pertambangan atau izin pertambangan batuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dikonfirmasi awak media kepada pelaksana lapangan galian c atas nama Septiadi mengaku bahwa galian c tersebut memiliki izin, namun ketika awak media minta di perjelas izin apa yang di maksud, pelaksana atas nama Septiadi tersebut justru mengarahkan awak media ke Penghulu Desa Olak:

Baca Juga:  Gudang Cangkang Milik Marudu Sihombing Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Dampak Limbah dan Polusi Nyata.

“silahkan hubungi Pemerintah Setempat (Penghulu Desa Olak) yg lebih mengetahui tentang izin-izin nya kami hanya pekerja”. Ungkap Septiadi pelaksana galian c Desa Olak.

 

Selanjutnya awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Zaiful Azim, S.H selaku Penghulu Desa Olak:

“Saya hanya mengetahui bahwa ada galian c di kampung kami, punya izin yang lengkap”.

 

Namun ketika awak media menanyakan apa saja kelengkapan izin galian c yang di maksud Penghulu Desa Olak tersebut, nomor awak media langsung di blokir.

 

Berdasarkan pendalaman tim media di lapangan mencuat suatu informasi yang mengejutkan, bahwa di sinyalir Penghulu Desa Olak berperan aktif di belakang layar dalam aktivitas galian c tersebut.

 

Aktivitas penambangan galian C dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap cagar alam, termasuk kerusakan lingkungan fisik, hilangnya keanekaragaman hayati, dan gangguan ekosistem. Selain itu, penambangan ilegal juga dapat menyebabkan konflik sosial dan ekonomi.

 

Kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

 

Bersambung***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gudang Minyak di Siak : Dugaan Intervensi Oknum Kodim 0322/Siak, Bantahan Tak Sesuai Fakta
Yuda dan Seorang Oknum TNI Kodim 0322 Siak berinisial Letda Inf Dedi Yondri Diduga Terlibat Dalam Skandal Mafia BBM Illegal Di Kabupaten Siak.
Gudang Minyak di Siak Diduga Oplos BBM, Aparat Diminta Bertindak
Gudang Cangkang Milik Marudu Sihombing Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Dampak Limbah dan Polusi Nyata.
Diduga Menjadi Penadah Kayu Illegal di Sungai Tengah dan Siak Kecil, Damar Dinilai Kebal Hukum
Tragedi Limbah Sawit di Siak, Rakyat Kehilangan Nafkah: PT. AIP Diduga Biang Pencemaran, DLHK Riau Didesak Jatuhkan Sanksi Nyata!
Terburu-buru Naikkan Klarifikasi Rahman, Media Online Disorot Karena Abaikan Fakta Konfirmasi
Terburu-buru Naikkan Klarifikasi Rahman, Media Online Disorot Karena Abaikan Fakta Konfirmasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 03:42 WIB

Kasus Gudang Minyak di Siak : Dugaan Intervensi Oknum Kodim 0322/Siak, Bantahan Tak Sesuai Fakta

Senin, 29 Desember 2025 - 04:54 WIB

Yuda dan Seorang Oknum TNI Kodim 0322 Siak berinisial Letda Inf Dedi Yondri Diduga Terlibat Dalam Skandal Mafia BBM Illegal Di Kabupaten Siak.

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:40 WIB

Gudang Minyak di Siak Diduga Oplos BBM, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:01 WIB

Gudang Cangkang Milik Marudu Sihombing Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Dampak Limbah dan Polusi Nyata.

Sabtu, 29 November 2025 - 03:00 WIB

Diduga Menjadi Penadah Kayu Illegal di Sungai Tengah dan Siak Kecil, Damar Dinilai Kebal Hukum

Berita Terbaru