Dituding Kerjasama Bareng Mafia BBM Subsidi, Management SPBU 14.286.70 Marpura Berikan Pengakuan

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Siak – Dalam Pemberitaan Sebelum nya yang Bernarasi “Astaga..!! Gila..!! SPBU 14.286.70 KM 9 Mempura Siak Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM kini Bapak Uli Management SPBU Tersebut memberikan penjelasan kepada awak media Melalui Aplikasi Whatsapp 15/12/2024 sekitar pukul 15.08 Wib.

” Sudah saya bilang sama si IL Semalam Bang, Bahwasanya Kalian jangan Ngumpul ngumpul di pinggir jalan itu, kan jadi bahan tengok – tengokkan orang.”

“nggak ada katanya di minta Rp. 10.000/per Jerigen Bang, yang ada jika hitungan selesai biasanya di berikan Rp. 30000 Per hari Untuk Bagian anak pompa.” Ucap Uli Management SPBU Tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya “Kalau bisa berita itu di cabut lah bang, ini menyangkut Priuk orang banyak, nama baik orang banyak, Aku pun masi perlu makan dari situ bang, orang itu pun masi bergantung dari situ, intinya Cabut lah pemberitaan itu soalnya sudah banyak orang yang mengkopy dan memposting ulang kembali berita tersebut” Ucapnya kembali

Baca Juga:  Perkuat Disiplin dan Profesionalisme, Batalyon B Pelopor Gelar Latihan PBB Bersenjata

Padahal sangatlah jelas PT. Pertamina (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi Dengan cara memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan akan tetapi SPBU 14.286.70 KM 9 Marpura ini diduga kebal hukum.

Kegiatan tersebut jelas – jelas sudah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

BBM yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah, ini malah dirampok oleh sekelompok golongan untuk ditimbun dan dijual lagi dengan untung yang tentunya sangat menggiurkan/fantastis.

Ditempat terpisah awak media juga mencoba konfirmasi Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Aplikasi Whatsapp 15/12/2024 akan tetapi sampai berita ini ditayangkan Kapolres tidak menjawab pesan dari awak media diduga Kapolres sudah terima setoran.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia
Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga
Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:18 WIB

FSPMOI Resmi Dideklarasikan di Banten, Tonggak Baru Perjuangan Pekerja Media Digital Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:38 WIB

Digerebek Warga, Sepasang Muda-Mudi di Griya Fatmawati Lubuklinggau Diamankan untuk Mediasi Keluarga

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:50 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Anggota DPR RI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru