Dua Aktivis Lingkungan dan Pejuang HAM Semarang Ditangkap Polrestabes Semarang Tanpa Pemeriksaan Sebagai Saksi, Diduga Perburuan Terhadap Aktivis

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penangkapan terhadap dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM pada hari Kamis (27/11/2025) dini hari.

Kedua aktivis tersebut adalah Dera dan Munif. Mereka ditangkap oleh kepolisian di rumah kostnya yang berada di Tlogosari.

Tim Hukum Suara Aksi mengecam penangkapan Dera dan Munif, yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengecam penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang terhadap Dera dan Munif,” ujar Nasrul Sakti Dongoran.

Lebih lanjut, tim hukum mengatakan bahwa Dera dan Munif disangkakan pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang ITE dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan sara.

“Sangat jauh dari aktivitas yang dilakukan oleh Dera sebagai aktivis lingkungan dan HAM,” tambah Nasrul.

Ia juga menjelaskan bahwa Dera dan Munif tidak pernah diperiksa sebagai terlapor ataupun saksi. Mereka tidak tahu kesalahan apa yang membuat dijadikan sebagai tersangka.

“Ini jelas cacat prosedural, penangkapan hanya bisa dilakukan terhadap orang yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dera dan Munif tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ini adalah kewajiban KUHAP,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Hadri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU

Nasrul juga menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 November 2025, tidak pernah disampaikan kepada Dera dan Munif. Padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP diberikan kepada terlapor 7 hari setelah penetapan tersangka.

“Penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang ini jelas tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Penyidik bahkan tidak mampu menunjukkan perbuatan mana yang dianggap yang membuat permusuhan sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Menurutnya ini adalah bentuk kriminalisasi dan perburuan terhadap aktivis demokrasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Ini bisa jadi serangan balik terhadap pembela lingkungan. Seharusnya mereka dilindungi,” tegasnya.

Inilah kesewenang-wenangan Polrestabes Semarang, menangkap tanpa pernah melakukan pemeriksaan sebagai saksi ataupun terlapor.

“Kita sangat menyayangkan ya dari kepolisian, katanya mau berbenah. Ini KUHAP baru aja belum disahkan, apalagi di KUHAP baru polisi penyidik utama harus jadi contoh dalam melaksanakan hukum acara pidana, prosedur penegakan hukum sesuai dengan aturan hak asasi manusia, berkeadilan, transparansi. Nah ini terbantahkan semua,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
RS Hikmah Makassar Jadi Sorotan: Pasien Dipulangkan, Dokter Diduga Arogan dan Tidak Transparan
Walikota Medan Dituding Lamban Tangani Masalah Sampah, TPA Terjun Medan – Marelan Jadi Sorotan
Ketum HBB Minta Walikota Medan Agar Perhatikan TPA Di Kelurahan Terjun
Baru Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi Terseret isu Setoran Judi Dan Narkoba di Pasar 9 Desa Helvetia Manunggal
Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik atau Fitnah Terhadap Romauli Situmorang. Penyidik Lakukan Pemanggilan Saksi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Kamis, 9 April 2026 - 15:35 WIB

Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Jumat, 3 April 2026 - 08:54 WIB

RS Hikmah Makassar Jadi Sorotan: Pasien Dipulangkan, Dokter Diduga Arogan dan Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 14:31 WIB

Walikota Medan Dituding Lamban Tangani Masalah Sampah, TPA Terjun Medan – Marelan Jadi Sorotan

Berita Terbaru